OJK dan KSEI Satukan Sistem Perizinan, Pendaftaran Reksadana Kini Lebih Cepat
Tim langit 7
Senin, 22 Desember 2025 - 16:02 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Dok: Istimewa
LANGIT7.ID–Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi meluncurkan penyatuan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik KSEI. Integrasi ini dilakukan untuk menyederhanakan proses pendaftaran, meningkatkan kepastian layanan, serta memperkuat tata kelola produk investasi reksadana di pasar modal Indonesia.
Peluncuran Sistem Terintegrasi Pendaftaran Produk Investasi OJK–KSEI dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, bersama Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin.
Inarno Djajadi menegaskan bahwa integrasi SPRINT OJK dan SPEK KSEI merupakan langkah nyata untuk membangun pasar modal yang lebih modern dengan pola kerja yang efisien dan kualitas layanan yang meningkat bagi industri maupun masyarakat.
“Integrasi SPRINT dan SPEK ini tidak hanya dimaknai sebagai integrasi sistem, tetapi juga sebagai langkah membangun cara kerja baru yang lebih efisien, lebih sederhana, lebih konsisten, dan berorientasi pada kualitas layanan,” kata Inarno dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).
Menurut Inarno, perkembangan industri pasar modal yang semakin cepat dan dinamis membutuhkan layanan yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Integrasi sistem ini diharapkan mampu mendukung tata kelola informasi yang lebih baik, mempercepat proses perizinan, mengurangi potensi kesalahan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko.
Dengan penyatuan sistem tersebut, proses pendaftaran produk yang sebelumnya berjalan terpisah kini dapat dilakukan secara terpadu. Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan kepastian layanan. Bagi industri, integrasi ini menghadirkan kejelasan proses, sementara bagi OJK menjadi fondasi pengawasan yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika pasar.
Inarno berharap peluncuran sistem perizinan terintegrasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi industri dan pada saat yang sama memperkuat kepercayaan serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Peluncuran Sistem Terintegrasi Pendaftaran Produk Investasi OJK–KSEI dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, bersama Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Samsul Hidayat, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin.
Inarno Djajadi menegaskan bahwa integrasi SPRINT OJK dan SPEK KSEI merupakan langkah nyata untuk membangun pasar modal yang lebih modern dengan pola kerja yang efisien dan kualitas layanan yang meningkat bagi industri maupun masyarakat.
“Integrasi SPRINT dan SPEK ini tidak hanya dimaknai sebagai integrasi sistem, tetapi juga sebagai langkah membangun cara kerja baru yang lebih efisien, lebih sederhana, lebih konsisten, dan berorientasi pada kualitas layanan,” kata Inarno dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).
Menurut Inarno, perkembangan industri pasar modal yang semakin cepat dan dinamis membutuhkan layanan yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Integrasi sistem ini diharapkan mampu mendukung tata kelola informasi yang lebih baik, mempercepat proses perizinan, mengurangi potensi kesalahan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko.
Dengan penyatuan sistem tersebut, proses pendaftaran produk yang sebelumnya berjalan terpisah kini dapat dilakukan secara terpadu. Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan kepastian layanan. Bagi industri, integrasi ini menghadirkan kejelasan proses, sementara bagi OJK menjadi fondasi pengawasan yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika pasar.
Inarno berharap peluncuran sistem perizinan terintegrasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi industri dan pada saat yang sama memperkuat kepercayaan serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.