Wajib Halal 2026 Jadi Strategi Nasional, BPJPH Tegaskan Peran Penting untuk Asta Cita Presiden Prabowo
Tim langit 7
Kamis, 25 Desember 2025 - 10:17 WIB
Wajib Halal 2026 Jadi Strategi Nasional, BPJPH Tegaskan Peran Penting untuk Asta Cita Presiden Prabowo
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat penyelenggaraan JPH khususnya implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai 18 Oktober 2026 bagi sejumlah katergori produk, atau sering disebut Wajib Halal Oktober 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal hasan menegaskan bahwa Wajib Halal adalah bagian integral dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto." tegas Babe Haikal, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/12/2025).
Program sertifikasi halal, lanjutnya, tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga strategi nasional dalam memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Babe Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal berkontribusi langsung terhadap Prioritas Nasional atau PN 2 dan PN 8. PN 2 yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa, khususnya melalui penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui akselerasi fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung, pengembangan kebijakan ekosistem halal, penguatan kemitraan lintas sektor, serta pengembangan riset pendukung industri halal dari hulu hingga hilir.
"Dalam hal ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar, dan meningkatkan daya saing nasional." kata Babe Haikal.
Selanjutnya, Wajib Halal juga sejalan dengan Prioritas Nasional (PN) 8, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama. Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan melalui peningkatan kualitas penjaminan produk halal, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penyediaan layanan halal yang transformatif guna mewujudkan kehidupan beragama yang maslahat, adil, dan berkeadaban.
“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto." tegas Babe Haikal, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/12/2025).
Program sertifikasi halal, lanjutnya, tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga strategi nasional dalam memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Babe Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal berkontribusi langsung terhadap Prioritas Nasional atau PN 2 dan PN 8. PN 2 yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa, khususnya melalui penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui akselerasi fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung, pengembangan kebijakan ekosistem halal, penguatan kemitraan lintas sektor, serta pengembangan riset pendukung industri halal dari hulu hingga hilir.
"Dalam hal ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar, dan meningkatkan daya saing nasional." kata Babe Haikal.
Selanjutnya, Wajib Halal juga sejalan dengan Prioritas Nasional (PN) 8, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama. Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan melalui peningkatan kualitas penjaminan produk halal, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penyediaan layanan halal yang transformatif guna mewujudkan kehidupan beragama yang maslahat, adil, dan berkeadaban.