Ditangkap Malam Hari, Gus Yazid Tersangka Kasus Pencucian Uang Transaksi Tanah Rp20 Miliar
Tim langit 7
Jum'at, 26 Desember 2025 - 09:00 WIB
Ditangkap Malam Hari, Gus Yazid Tersangka Kasus Pencucian Uang Transaksi Tanah Rp20 Miliar
LANGIT7.ID-Jakarta; Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau yang akrab disapa Gus Yazid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli tanah seluas sekitar 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai yang diduga mencapai Rp20 miliar.
Gus Yazid ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (23/12) malam pukul 22.30 WIB. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terduga menerima atau menguasai penempatan dana hasil tindak pidana korupsi dari transaksi tanah tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12). Untuk kepentingan penyidikan, Gus Yazid telah ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.
Kasus ini berawal dari pembelian tanah oleh PT CSA — sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap — dari PT Rumpun Sari Antan. Meski tanah seluas 700 hektare tersebut telah dibayar lunas antara tahun 2023 hingga 2024, pihak PT CSA hingga kini tidak dapat mengambil alih atau menguasai aset tersebut.
Sebelum Gus Yazid, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Mereka adalah:
· ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan
· AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap
Gus Yazid ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (23/12) malam pukul 22.30 WIB. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terduga menerima atau menguasai penempatan dana hasil tindak pidana korupsi dari transaksi tanah tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12). Untuk kepentingan penyidikan, Gus Yazid telah ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.
Kasus ini berawal dari pembelian tanah oleh PT CSA — sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap — dari PT Rumpun Sari Antan. Meski tanah seluas 700 hektare tersebut telah dibayar lunas antara tahun 2023 hingga 2024, pihak PT CSA hingga kini tidak dapat mengambil alih atau menguasai aset tersebut.
Sebelum Gus Yazid, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Mereka adalah:
· ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan
· AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap