POPSI Minta Penertiban Sawit Hadirkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Petani
Dwi sasongko
Ahad, 28 Desember 2025 - 10:05 WIB
POPSI Minta Penertiban Sawit Hadirkan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Petani
LANGIT7.ID-Jakarta; Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban kebun sawit di kawasan hutan perlu segera dibenahi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, serta ketimpangan baru di sektor agraria. Pemerintah diminta menempatkan Pasal 33 UUD 1945 secara proporsional, bukan sebagai legitimasi sepihak untuk pengambilalihan usaha produktif rakyat.
Menurut Ketua POPSI Mansuetus Darto, selama ini Pasal 33 kerap dijadikan rujukan utama dalam penertiban dan penyitaan kebun sawit, seolah menutup ruang diskusi hukum dan kebijakan yang lebih substantif. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa frasa ’’dikuasai oleh negara” tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha secara langsung.
“Negara seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Darto dalam keterangannya.
Darto menyoroti praktik pengelolaan kebun sawit hasil sitaan oleh BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melampaui mandat konstitusional Pasal 33, terutama jika dilakukan tanpa putusan pengadilan yang final.
Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Hampir sepertiga lahan sawit di Indonesia digarap oleh para petani.
Perlu Partisipasi Publik
Menurut Ketua POPSI Mansuetus Darto, selama ini Pasal 33 kerap dijadikan rujukan utama dalam penertiban dan penyitaan kebun sawit, seolah menutup ruang diskusi hukum dan kebijakan yang lebih substantif. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa frasa ’’dikuasai oleh negara” tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha secara langsung.
“Negara seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Darto dalam keterangannya.
Darto menyoroti praktik pengelolaan kebun sawit hasil sitaan oleh BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melampaui mandat konstitusional Pasal 33, terutama jika dilakukan tanpa putusan pengadilan yang final.
Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Hampir sepertiga lahan sawit di Indonesia digarap oleh para petani.
Perlu Partisipasi Publik