Mulai Hari Ini Hubungan Tanpa Ikatan Pernikahan Bisa Dipidana, Pemerintah Minta Publik Awasi Aparat
LANGIT7.ID-Jakarta; Mulai 2 Januari, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi dikategorikan sebagai tindak pidana di Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Ketentuan ini merupakan perubahan signifikan dalam KUHP baru setebal 345 halaman yang menggantikan hukum warisan Belanda, di mana sebelumnya hukum pidana hanya menjerat perzinahan (salah satu pasangan sudah menikah).
Kendati demikian, penerapan pasal ini dibatasi secara ketat sebagai delik aduan absolut. Polisi dilarang bertindak tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga inti, yakni suami/istri, orang tua, atau anak dari terduga pelaku. Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Hariyadi Sukamdani, menyebut batasan pelaporan ini telah meredakan kekhawatiran industri pariwisata mengenai risiko turis asing terjerat hukum pidana saat berlibur.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa KUHP yang disahkan pada 2022 ini telah disesuaikan dengan norma budaya dan hukum lokal, termasuk adopsi sistem keadilan restoratif.
"Ini sistem hukum kita sendiri... berbeda dari negara-negara lain," ujar dia dalam keterangannya.
Meski begitu, pemerintah mengakui adanya risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat di lapangan terkait aturan-aturan baru ini. Agtas menekankan bahwa pengawasan masyarakat menjadi kunci utama.
"Hal itu (penyalahgunaan) akan ada," kata Agtas.
"Kita tidak buta. Tapi yang penting adalah kontrol publik. Sesuatu yang baru tidak akan langsung sempurna," tambah dia
Selain pasal kesusilaan, KUHP yang diteken di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo ini juga memuat aturan ketat lain, seperti ancaman tiga tahun penjara bagi penghina presiden atau lembaga negara, serta empat tahun penjara bagi penyebar ideologi komunis. Mantan Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, sempat mendesak peninjauan ulang pasal-pasal ini karena dianggap berpotensi memberangus kebebasan sipil.
Pakar hukum Asfinawati menyoroti bahwa definisi yang luas dalam pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sangat rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik. Ia menilai watak undang-undang ini tidak menjamin penerapan yang adil oleh pejabat.
"Ini adalah seperangkat hukum kolonial baru, yang dibuat oleh bangsa kita sendiri," tegas Asfinawati.
Pemerintah mengklaim telah memberikan pembekalan khusus kepada aparat penegak hukum dan menyiapkan pagar pembatas regulasi untuk meminimalisir ekses negatif dari pemberlakuan hukum baru ini. (Reuters)