Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 10 Januari 2026
home global news detail berita

Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Kapal yang Mengangkut Pelatih Valencia dan Keluarga sebagai Tersangka

lusi mahgriefie Jum'at, 09 Januari 2026 - 19:29 WIB
Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Kapal yang Mengangkut Pelatih Valencia dan Keluarga sebagai Tersangka
sumber: RRI
LANGIT7.ID-, NTT - Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KLM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kecelakaan kapal yang menewaskan pelatih tim B Wanita Klub Valencia CF, Fernando Martin Carreras beserta tiga anaknya.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada Kamis (8/1), kemarin, penyidik Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara.

"Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin," kata Henry dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Polisi telah melakukan gelar perkara atas kecelakaan kapal wisata KLM. Putri Sakinah yang terjadi di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT itu.

Baca juga: Tenggelamnya Kapal yang Ditumpangi Keluarga Pelatih Valencia Diduga Akibat Kelalaian

Henry menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan Kapal Wisata KLM. Putri Sakinah," jelas dia.

Adapun tersangka yang ditetapkan yakni Nahkoda kapal berinisial L (56), dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M (23), yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa," tegasnya.

Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT," ungkap Henry.

Baca juga: Teridentifikasi dari Cincin dan Jam Tangan, Polisi Pastikan Temukan Pelatih Valencia Fernando Martin

Diketahui, kapal wisata bernama Putri Sakinah dengan tipe Kapal Layar Motor (KLM) yang berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu mengangkut sebanyak 11 orang penumpang, terdiri dari 6 wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata dan 4 anak buah kapal (ABK) termasuk Kapten kapal.

Hingga saat ini, total korban yang ditemukan meninggal dunia akibat tenggelamnya KLM. Putri Sakinah ialah sebanyak 3 orang. Kemudian 7 korban ditemukan selamat dan 1 lainnya masih dalam upaya pencarian.

KLM. Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di Selat Padar. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal nahas tersebut.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 10 Januari 2026
Imsak
04:14
Shubuh
04:24
Dhuhur
12:04
Ashar
15:28
Maghrib
18:17
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan