home masjid

Intifadhah al-Masajid: Zakat sebagai Peluru Perjuangan Ideologi

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:17 WIB
Setiap infak harta yang bertujuan menjunjung tinggi agama Allah tergolong dalam fi sabilillah. Foto: Aljazeera

LANGIT7.ID- Sejarah mencatat bahwa revolusi besar di Palestina, yang dikenal dengan Intifadhah, bermula dari lorong-lorong masjid. Dunia kemudian mengenalnya sebagai Intifadhah al-Masajid. Fakta sejarah ini menjadi salah satu landasan kuat bagiSyaikh Yusuf Qardhawi dalam merumuskan hukum penggunaan zakat untuk pembangunan masjid. Baginya, di medan perang ideologi, fungsi masjid telah bergeser dari sekadar ruang ritual menjadi benteng pertahanan umat.

Perdebatan mengenai penggunaan zakat untuk infrastruktur seperti masjid biasanya berkutat pada penafsiran Surat At-Taubah ayat 60. Apakah pembangunan fisik masuk dalam kategori fi sabilillah? Qardhawi, meski tetap menghormati pendapat jumhur yang membatasi istilah tersebut pada jihad, memperluas cakrawala maknanya. Ia berpendapat bahwa setiap upaya yang bertujuan memelihara eksistensi Islam dan melindunginya dari serangan luar—baik itu serangan misionaris, zionisme, hingga komunisme—adalah bagian dari jalan Allah yang berhak menerima zakat.

Dalam konteks negara-negara berkembang yang padat penduduk namun miskin secara ekonomi, ketiadaan masjid sering kali dibarengi dengan infiltrasi nilai-nilai asing yang merusak. Di sinilah zakat hadir sebagai solusi darurat. Qardhawi menegaskan bahwa jamaah yang tidak memiliki tempat ibadah adalah jamaah yang "fakir secara spiritual". Jika negara dan dermawan tidak mampu menyediakan fasilitas tersebut, maka dana zakat menjadi wajib disalurkan untuk membangunnya agar tidak ada kaum muslim yang hidup tanpa pusat komando spiritual.

Menariknya, Qardhawi memberikan peringatan bagi mereka yang tinggal di negara-negara makmur. Baginya, mempergunakan zakat untuk memperindah masjid di kawasan yang sudah mapan adalah sebuah kekeliruan prioritas. Zakat memiliki skala prioritas; ia harus mengalir ke tempat yang paling membutuhkan. Membangun masjid di tengah masyarakat yang sedang menghadapi bahaya "perang ideologi" (ghazwul fikri) jauh lebih utama daripada menambah satu lagi masjid di lingkungan yang sudah jenuh dengan bangunan ibadah.

Analisis Qardhawi ini memberikan napas baru bagi pengelolaan zakat secara internasional. Zakat tidak lagi dipandang sebagai bantuan karitas antarindividu, melainkan instrumen untuk memperkuat "syakhshiyah islamiyah" atau kepribadian Islam secara global. Dengan zakat, umat muslim di negara kaya dapat membantu saudaranya di Asia dan Afrika untuk tetap teguh berdiri di atas keyakinannya melalui institusi masjid yang kokoh.

Kesimpulannya, setiap infak harta yang bertujuan menjunjung tinggi agama Allah tergolong dalam fi sabilillah. Masjid di daerah miskin dan tertekan adalah simbol kedaulatan tersebut. Dengan demikian, semen dan bata yang disusun dari uang zakat di wilayah tersebut bukanlah sekadar materi, melainkan peluru-peluru ideologis yang menjaga agar nyala iman tidak padam di tengah gempuran dunia yang kian sekuler dan antagonis terhadap Islam.

(mif)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya