Dianggap Berbahaya, Kini Giliran Inggris Bersiap Blokir Grok AI
Lusi mahgriefie
Selasa, 13 Januari 2026 - 15:39 WIB
Ilustrasi: ist
Inggris bergabung dengan Uni Eropa, Australia, dan India dalam menghadapi chatbot AI, Grok, milik Elon Musk. Otoritas keamanan daring Inggris menuduh Grok membahayakan publik, dengan menghasilkan gambar-gambar seksual perempuan dan anak-anak.
Grok merupakan fitur di platform X yang memungkinkan pengguna untuk menghasilkan gambar. Namun, dalam beberapa minggu terakhir, fitur ini telah digunakan untuk mengedit gambar orang sungguhan untuk menampilkan mereka dalam pakaian yang terbuka.
Otoritas independen keamanan daring di Inggris Raya, Ofcom, mengumumkan penyelidikan terhadap X pada Senin (12/1), menyusul laporan yang sangat mengkhawatirkan tentang chatbot Grok Al yang digunakan untuk menghasilkan gambar berbau seksual.
Apabila dalam penyelidikan X terbukti melanggar Undang-Undang Keamanan Daring, Ofcom dapat menjatuhkan denda hingga 10% dari pendapatan, atau meminta pengadilan untuk tindakan penghentian bisnis, termasuk larangan.
Sebelumnya, pada awal bulan ini, Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India mengeluarkan peringatan keras kepada X.
Baca juga:Indonesia Jadi Negara Pertama Memblokir Grok AI Milik Elon Musk
Kemudian pada Kamis lalu, Uni Eropa memerintahkan X untuk menyimpan semua dokumen dan data internal terkait Grok berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital. Mereka menyebut gambar-gambar tersebut "mengerikan" dan "menjijikkan."
Grok merupakan fitur di platform X yang memungkinkan pengguna untuk menghasilkan gambar. Namun, dalam beberapa minggu terakhir, fitur ini telah digunakan untuk mengedit gambar orang sungguhan untuk menampilkan mereka dalam pakaian yang terbuka.
Otoritas independen keamanan daring di Inggris Raya, Ofcom, mengumumkan penyelidikan terhadap X pada Senin (12/1), menyusul laporan yang sangat mengkhawatirkan tentang chatbot Grok Al yang digunakan untuk menghasilkan gambar berbau seksual.
Apabila dalam penyelidikan X terbukti melanggar Undang-Undang Keamanan Daring, Ofcom dapat menjatuhkan denda hingga 10% dari pendapatan, atau meminta pengadilan untuk tindakan penghentian bisnis, termasuk larangan.
Sebelumnya, pada awal bulan ini, Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India mengeluarkan peringatan keras kepada X.
Baca juga:Indonesia Jadi Negara Pertama Memblokir Grok AI Milik Elon Musk
Kemudian pada Kamis lalu, Uni Eropa memerintahkan X untuk menyimpan semua dokumen dan data internal terkait Grok berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital. Mereka menyebut gambar-gambar tersebut "mengerikan" dan "menjijikkan."