Fakta di Balik Hak Asuh Arka Ridwan Kamil dan Rumor Anak Aura Kasih
Esti setiyowati
Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:23 WIB
Fakta di Balik Hak Asuh Arka dan Rumor Anak Aura Kasih. Foto:Instagram/ataliapr.
Pasangan politisi Golkar,Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung pada 7 Januari 2026 lalu.
Salah satu putusan penting dalam perceraian tersebut adalah tentang hak asuh anak. Warganet menyoroti hak asuh putra bungsu Ridwan Kamil dan Atalia, yakni Arkana Aidan Misbah.
Baca juga: Hak Asuh Anak Usai Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai
Menurut keterangan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, hak asuh Arka dipegang oleh kliennya.
Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, menegaskan bahwa kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak tetap dipegang oleh ayah dan ibu meski ikatan perkawinan telah putus.
Begitupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 18 tahun pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu. Sementara ayah tetap berkewajiban menafkahi dan membiayai pendidikan.
Namun aturan itu tidak bersifat kaku, sebab pengadilan menitikberatkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sesuai amanat Pasal 26 dan Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Salah satu putusan penting dalam perceraian tersebut adalah tentang hak asuh anak. Warganet menyoroti hak asuh putra bungsu Ridwan Kamil dan Atalia, yakni Arkana Aidan Misbah.
Baca juga: Hak Asuh Anak Usai Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Bercerai
Menurut keterangan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, hak asuh Arka dipegang oleh kliennya.
Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan, menegaskan bahwa kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak tetap dipegang oleh ayah dan ibu meski ikatan perkawinan telah putus.
Begitupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa anak yang belum mumayyiz atau di bawah usia 18 tahun pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu. Sementara ayah tetap berkewajiban menafkahi dan membiayai pendidikan.
Namun aturan itu tidak bersifat kaku, sebab pengadilan menitikberatkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), sesuai amanat Pasal 26 dan Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak.