Risalah Cirebon: Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Segera Dipecat, Haram Dipertahankan
Tim langit 7
Senin, 19 Januari 2026 - 22:23 WIB
Risalah Cirebon: Pengurus PBNU Tersangka Korupsi Wajib Segera Dipecat, Haram Dipertahankan
LANGIT7.ID-Cirebon; Puluhan kiai muda Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jumat 16 Januari 2026. Hadir di antaranya KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan lainnya.
Forum bahtsul masail ini berhasil merumuskan jawaban soal pemberhentian Jabatan Ketua Umum Gus Yahya disebabkan zionisme dan pemberhentian semua pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji.
KH. Muhammad Shofi bin KH. Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Pesantren Kempek menjelaskan, Senin (19/1) dalam bahtsul masail tersebut, dibahas ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dengan kasus korupsinya. Sebab yang dua termasuk pengurus harian PBNU dan satunya lagi mantan ketua GP Ansor, direktur Humanitarian Islam yang tidak lama diresmikan oleh PBNU sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya.
Pertama, Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Saat itu, Gus Yahya tidak memecat atau tidak menon-aktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum.
“Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022?” ujarnya.
Kedua, lanjut dia, eks Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas adalah mantan ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai direktur Humanitarian Islam yang tidak lama diresmikan oleh PBNU, Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, dan sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya. “Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” terangnya.
Ketiga, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) menjabat sebagai ketua PBNU. “Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai ketua PBNU, dan belum dinon-aktifkan/dipecat,” ungkapnya.
Forum bahtsul masail ini berhasil merumuskan jawaban soal pemberhentian Jabatan Ketua Umum Gus Yahya disebabkan zionisme dan pemberhentian semua pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji.
KH. Muhammad Shofi bin KH. Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Pesantren Kempek menjelaskan, Senin (19/1) dalam bahtsul masail tersebut, dibahas ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dengan kasus korupsinya. Sebab yang dua termasuk pengurus harian PBNU dan satunya lagi mantan ketua GP Ansor, direktur Humanitarian Islam yang tidak lama diresmikan oleh PBNU sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya.
Pertama, Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Saat itu, Gus Yahya tidak memecat atau tidak menon-aktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum.
“Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022?” ujarnya.
Kedua, lanjut dia, eks Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas adalah mantan ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai direktur Humanitarian Islam yang tidak lama diresmikan oleh PBNU, Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, dan sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya. “Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” terangnya.
Ketiga, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) menjabat sebagai ketua PBNU. “Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai ketua PBNU, dan belum dinon-aktifkan/dipecat,” ungkapnya.