Kantongi Restu OJK, Sinar Mas Asuransi Syariah Targetkan Jadi Pemimpin Pasar
LANGIT7.ID-Jakarta; Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Asuransi Sinar Mas kini resmi memisahkan diri (spin-off) menjadi entitas mandiri dengan nama PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS). Langkah strategis ini dilakukan guna mematuhi mandat regulator serta memperkuat struktur industri keuangan syariah di tanah air.
Legalitas operasional SMAS sebagai perusahaan asuransi umum syariah penuh (full-fledged) telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-123/D.05/2025. Surat keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2025.
Direktur Utama SMAS, Daniel Armagatlie, menyatakan bahwa pemisahan ini adalah bukti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah, khususnya UU P2SK dan peraturan OJK terkait.
"Pembentukan entitas ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang No 4 Tahun 2023 P2SK tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, sekaligus memperkuat tata kelola asuransi syariah yang berkelanjutan," kata Daniel dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Dari sisi strategi bisnis, spin-off ini diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan perusahaan. Direktur PT Asuransi Sinar Mas, I Ketut Pasek Swastika, menekankan bahwa kemandirian entitas baru ini akan membuat fokus bisnis menjadi lebih tajam.
"Melalui pembentukan entitas syariah yang berdiri mandiri, kami berharap SMAS dapat tumbuh lebih optimal dan memberikan kontribusi lebih besar bagi pengembangan industri asuransi syariah nasional," jelas I Ketut.
Optimisme serupa disampaikan oleh Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin. Ia menilai bahwa dengan dukungan ekosistem Sinar Mas yang kuat serta rekam jejak sejak 2004, SMAS memiliki potensi besar untuk tidak hanya menggarap pasar eksisting, tetapi juga menciptakan ceruk pasar baru sesuai kebutuhan umat.