Apresiasi Desa Budaya 2025: Kementerian Kebudayaan Tetapkan Lima Desa Penerima Penghargaan
Tim langit 7
Ahad, 08 Februari 2026 - 14:34 WIB
Apresiasi Desa Budaya 2025: Kementerian Kebudayaan Tetapkan Lima Desa Penerima Penghargaan
LANGIT7.ID-Samosir; Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan menyelenggarakan Apresiasi Desa Budaya sebagai bagian dari rangkaian Program Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2025, dengan puncak kegiatan yang dilaksanakan di Huta Sinapuran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (7/2).
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan menetapkan lima desa penerima Apresiasi Desa Budaya, yakni Desa Cibaliung dari Provinsi Banten, Desa Duarato dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Desa Suak Timah dari Provinsi Aceh, Desa Tanjung Isuy dari Provinsi Kalimantan Timur, serta Desa Tebat Patah dari Provinsi Jambi. Kelima desa tersebut dinilai berhasil membangun ekosistem kebudayaan desa yang hidup, berkelanjutan, dan berakar kuat pada identitas lokal, serta dinilai mampu mengelola kebudayaan sebagai sistem kehidupan yang berdampak sosial, ekologis, dan ekonomi bagi masyarakatnya.
Program Pemajuan Kebudayaan Desa merupakan inisiatif strategis Kementerian Kebudayaan yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2021 sebagai upaya memperkuat desa sebagai fondasi dan jantung kebudayaan nasional. Pada tahun 2025, program ini melibatkan 150 desa dari berbagai wilayah Indonesia, setelah sebelumnya menjangkau lebih dari 550 desa dari Sumatra hingga Papua. Penilaian dalam program ini dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu Temu Kenali, Pengembangan, dan Pemanfaatan, dengan melibatkan dewan juri lintas disiplin dan berfokus pada pengembangan kebudayaan desa yang berdampak luas.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi yang tinggi kepada desa-desa penerima Apresiasi Desa Budaya Tahun 2025. “Saya mengucapkan selamat kepada lima desa penerima Apresiasi Desa Budaya tahun ini. Desa-desa ini menjadi contoh bagaimana kebudayaan dapat hidup, tumbuh, dan menjadi kekuatan pembangunan dari desa. Ini baru ujung dari gunung es, karena hampir setiap desa di Indonesia memiliki kekayaan ekspresi budaya yang unik dan berbeda satu sama lain,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/2/2026).
Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa kebudayaan merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis selama dijaga dan diwariskan lintas generasi. Karena itu, dirinya berharap desa-desa di Indonesia dapat menjadi penjaga gawang Kebudayaan nasional agar kekayaan budaya bangsa dapat terus hidup dan berkelanjutan. Menteri Kebudayaan juga menyampaikan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung penguatan pelestarian budaya di daerah, termasuk percepatan penetapan cagar budaya tingkat nasional.
“Kabupaten Samosir memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Dari 83 cagar budaya yang ada di tingkat kabupaten, kami akan mendorong dan mempercepat agar semakin banyak yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Kebudayaan menekankan bahwa pemajuan kebudayaan hanya dapat berjalan optimal melalui kolaborasi lintas tingkat pemerintahan dan partisipasi masyarakat. “Pemajuan kebudayaan harus kita lakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa, bersama komunitas dan masyarakat. Ini adalah amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan menetapkan lima desa penerima Apresiasi Desa Budaya, yakni Desa Cibaliung dari Provinsi Banten, Desa Duarato dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Desa Suak Timah dari Provinsi Aceh, Desa Tanjung Isuy dari Provinsi Kalimantan Timur, serta Desa Tebat Patah dari Provinsi Jambi. Kelima desa tersebut dinilai berhasil membangun ekosistem kebudayaan desa yang hidup, berkelanjutan, dan berakar kuat pada identitas lokal, serta dinilai mampu mengelola kebudayaan sebagai sistem kehidupan yang berdampak sosial, ekologis, dan ekonomi bagi masyarakatnya.
Program Pemajuan Kebudayaan Desa merupakan inisiatif strategis Kementerian Kebudayaan yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2021 sebagai upaya memperkuat desa sebagai fondasi dan jantung kebudayaan nasional. Pada tahun 2025, program ini melibatkan 150 desa dari berbagai wilayah Indonesia, setelah sebelumnya menjangkau lebih dari 550 desa dari Sumatra hingga Papua. Penilaian dalam program ini dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu Temu Kenali, Pengembangan, dan Pemanfaatan, dengan melibatkan dewan juri lintas disiplin dan berfokus pada pengembangan kebudayaan desa yang berdampak luas.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi yang tinggi kepada desa-desa penerima Apresiasi Desa Budaya Tahun 2025. “Saya mengucapkan selamat kepada lima desa penerima Apresiasi Desa Budaya tahun ini. Desa-desa ini menjadi contoh bagaimana kebudayaan dapat hidup, tumbuh, dan menjadi kekuatan pembangunan dari desa. Ini baru ujung dari gunung es, karena hampir setiap desa di Indonesia memiliki kekayaan ekspresi budaya yang unik dan berbeda satu sama lain,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/2/2026).
Menteri Kebudayaan menegaskan bahwa kebudayaan merupakan sumber daya yang tidak akan pernah habis selama dijaga dan diwariskan lintas generasi. Karena itu, dirinya berharap desa-desa di Indonesia dapat menjadi penjaga gawang Kebudayaan nasional agar kekayaan budaya bangsa dapat terus hidup dan berkelanjutan. Menteri Kebudayaan juga menyampaikan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung penguatan pelestarian budaya di daerah, termasuk percepatan penetapan cagar budaya tingkat nasional.
“Kabupaten Samosir memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Dari 83 cagar budaya yang ada di tingkat kabupaten, kami akan mendorong dan mempercepat agar semakin banyak yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri Kebudayaan menekankan bahwa pemajuan kebudayaan hanya dapat berjalan optimal melalui kolaborasi lintas tingkat pemerintahan dan partisipasi masyarakat. “Pemajuan kebudayaan harus kita lakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa, bersama komunitas dan masyarakat. Ini adalah amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945,” lanjutnya.