Dua Tiang Penyangga Dahaga: Puasa Bukan Sekadar Gerakan Mogok Makan Kolektif
Miftah yusufpati
Ahad, 08 Februari 2026 - 17:08 WIB
Niat memberikan ruh, sementara menahan diri memberikan tubuh bagi ibadah puasa. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Gema adzan subuh yang memecah kesunyian kota bukan sekadar penanda dimulainya hari bagi seorang muslim yang berpuasa. Ia adalah lonceng yang menandai berfungsinya sebuah mesin hukum yang telah dirakit sejak malam hari. Dalam tradisi fiqih, puasa tidak berdiri di atas ruang hampa. Ia ditopang oleh pilar pilar yang dalam kitab Al Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al Khalafi disebut sebagai rukun. Tanpa rukun ini, lapar hanyalah sekadar penderitaan fisik tanpa nilai transendental.
Penyangga pertama adalah niat. Ini adalah urusan internal yang letaknya jauh di lubuk sanubari. Syaikh Abdul Azhim dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, menekankan bahwa niat adalah pembeda antara kebiasaan biologis dan ibadah. Dasar hukumnya sangat fundamental, merujuk pada firman Allah dalam Surah Al Bayyinah ayat 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Nya dalam menjalankan agama yang lurus.
Niat dalam puasa Ramadhan memiliki keunikan tersendiri. Ia tidak bisa dilakukan secara spontan di tengah hari. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan garis tegas dalam hadis yang diriwayatkan oleh Hafshah Radhiyallahu anhuma:
مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.
Penyangga pertama adalah niat. Ini adalah urusan internal yang letaknya jauh di lubuk sanubari. Syaikh Abdul Azhim dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, menekankan bahwa niat adalah pembeda antara kebiasaan biologis dan ibadah. Dasar hukumnya sangat fundamental, merujuk pada firman Allah dalam Surah Al Bayyinah ayat 5:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Nya dalam menjalankan agama yang lurus.
Niat dalam puasa Ramadhan memiliki keunikan tersendiri. Ia tidak bisa dilakukan secara spontan di tengah hari. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memberikan garis tegas dalam hadis yang diriwayatkan oleh Hafshah Radhiyallahu anhuma:
مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.