Ruang Kelonggaran di Balik Pagar Syariat Puasa
Miftah yusufpati
Senin, 09 Februari 2026 - 16:00 WIB
Puasa bukan tentang menyiksa diri, melainkan tentang kepatuhan yang proporsional. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Sering kali, dalam semangat menjaga kesucian puasa, sebagian individu terjebak dalam kekakuan yang berlebihan. Muncul anggapan bahwa segala hal yang menyentuh tubuh atau memberikan kenyamanan fisik secara otomatis akan merusak ibadah. Padahal, syariat Islam dibangun di atas pondasi kemudahan dan keadilan.
Melalui rujukan otoritatif Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, kita diajak melihat sisi humanis dari aturan puasa, di mana terdapat sederet aktivitas yang tetap diperbolehkan demi kemaslahatan hamba tanpa mencederai pahala.
Salah satu kelonggaran yang sering menjadi pertanyaan adalah mendinginkan badan. Syaikh Al-Khalafi dalam karyanya (edisi Panduan Fiqih Lengkap, Pustaka Ibnu Katsir) memaparkan bahwa menyiramkan air ke kepala atau mandi karena cuaca panas yang menyengat adalah hal yang lumrah dilakukan bahkan oleh Rasulullah. Sebuah riwayat di al-Arj menceritakan Nabi menyirami kepala karena rasa haus atau panas yang sangat.
Demikian pula dalam urusan bersuci. Berkumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) tetap disyariatkan, hanya saja dengan catatan khusus. Nabi memperingatkan melalui hadits Laqith bin Shabrah:
وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
Artinya: Dan lakukanlah istinsyaq dengan sangat kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.
Interpretasi hukumnya jelas: Islam tetap mengutamakan kebersihan, namun meminta hamba untuk lebih berhati-hati agar air tidak tertelan secara tidak sengaja.
Melalui rujukan otoritatif Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, kita diajak melihat sisi humanis dari aturan puasa, di mana terdapat sederet aktivitas yang tetap diperbolehkan demi kemaslahatan hamba tanpa mencederai pahala.
Salah satu kelonggaran yang sering menjadi pertanyaan adalah mendinginkan badan. Syaikh Al-Khalafi dalam karyanya (edisi Panduan Fiqih Lengkap, Pustaka Ibnu Katsir) memaparkan bahwa menyiramkan air ke kepala atau mandi karena cuaca panas yang menyengat adalah hal yang lumrah dilakukan bahkan oleh Rasulullah. Sebuah riwayat di al-Arj menceritakan Nabi menyirami kepala karena rasa haus atau panas yang sangat.
Demikian pula dalam urusan bersuci. Berkumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) tetap disyariatkan, hanya saja dengan catatan khusus. Nabi memperingatkan melalui hadits Laqith bin Shabrah:
وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
Artinya: Dan lakukanlah istinsyaq dengan sangat kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.
Interpretasi hukumnya jelas: Islam tetap mengutamakan kebersihan, namun meminta hamba untuk lebih berhati-hati agar air tidak tertelan secara tidak sengaja.