LANGIT7.ID- Sering kali, dalam semangat menjaga kesucian puasa, sebagian individu terjebak dalam kekakuan yang berlebihan. Muncul anggapan bahwa segala hal yang menyentuh tubuh atau memberikan kenyamanan fisik secara otomatis akan merusak ibadah. Padahal, syariat Islam dibangun di atas pondasi kemudahan dan keadilan.
Melalui rujukan otoritatif Kitab
Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, kita diajak melihat sisi humanis dari aturan puasa, di mana terdapat sederet aktivitas yang tetap diperbolehkan demi kemaslahatan hamba tanpa mencederai pahala.
Salah satu kelonggaran yang sering menjadi pertanyaan adalah mendinginkan badan. Syaikh Al-Khalafi dalam karyanya (edisi Panduan Fiqih Lengkap, Pustaka Ibnu Katsir) memaparkan bahwa menyiramkan air ke kepala atau mandi karena cuaca panas yang menyengat adalah hal yang lumrah dilakukan bahkan oleh Rasulullah. Sebuah riwayat di al-Arj menceritakan Nabi menyirami kepala karena rasa haus atau panas yang sangat.
Demikian pula dalam urusan bersuci. Berkumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) tetap disyariatkan, hanya saja dengan catatan khusus. Nabi memperingatkan melalui hadits Laqith bin Shabrah:
وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاArtinya:
Dan lakukanlah istinsyaq dengan sangat kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.
Interpretasi hukumnya jelas: Islam tetap mengutamakan kebersihan, namun meminta hamba untuk lebih berhati-hati agar air tidak tertelan secara tidak sengaja.
Kesehatan dan Relasi DomestikUrusan kesehatan seperti berbekam (hijamah) juga masuk dalam zona diperbolehkan. Meski ada diskusi mengenai kelemasan fisik, Anas bin Malik menegaskan bahwa berbekam tidaklah dibenci kecuali jika menyebabkan badan menjadi lemah. Artinya, hukum asal berbekam adalah boleh, namun setiap individu perlu mengukur kapasitas fisiknya masing-masing agar tidak terganggu dalam menyelesaikan puasanya.
Dalam wilayah yang lebih privat, Islam tidak serta-merta membekukan kemanusiaan antara suami dan istri. Melalui kesaksian Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah tercatat pernah mencium istrinya saat berpuasa. Namun, Aisyah memberikan garis bawah yang tebal: beliau adalah orang yang paling mampu menahan hawa nafsunya. Kelonggaran ini adalah ujian kedewasaan bagi setiap muslim dalam mengendalikan diri.
Hal lain yang sering memicu kekhawatiran adalah mendapati waktu Shubuh dalam keadaan junub. Melalui riwayat Ummu Salamah dan Aisyah, dijelaskan bahwa Nabi pernah mendapati fajar terbit dalam keadaan junub setelah bercampur dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan melanjutkan puasa tanpa cacat. Ini menegaskan bahwa sahnya puasa tidak bergantung pada kondisi suci dari hadats besar sebelum fajar, melainkan pada niat dan penahanan diri sejak fajar tiba.
Terkait penggunaan alat medis dan kecantikan seperti obat tetes mata, suntikan, celak, hingga wangi-wangian, Syaikh Al-Khalafi menggunakan prinsip al-Bara’ah al-Ashliyah atau hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada larangan. Ia menyitir ayat:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّاArtinya:
Dan tidaklah Rabb-mu lupa. (Maryam: 64).
Argumennya kuat: jika hal-hal teknis tersebut dilarang, niscaya Allah dan Rasul-Nya telah memberikan penjelasan yang eksplisit.
Menyambung Puasa (Wisal)Terakhir, mengenai puasa wisal atau menyambung puasa tanpa berbuka di waktu Maghrib. Rasulullah memberikan kelonggaran maksimal hingga waktu sahur, meskipun beliau sendiri melakukan lebih dari itu karena mendapatkan kekuatan khusus dari Tuhannya. Sabda beliau dalam riwayat Abu Sa’id al-Khudri memberikan batas teknis bagi umatnya:
لاَ تُوَاصِلُوا, فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرَArtinya:
Janganlah kalian menyambung puasa dan barangsiapa di antara kalian ingin melakukannya, maka hendaklah ia menyambung puasanya hingga waktu sahur.
Melalui navigasi fiqih dari Al-Wajiiz ini, tergambar bahwa puasa bukan tentang menyiksa diri, melainkan tentang kepatuhan yang proporsional. Ruang-ruang kelonggaran ini disediakan agar seorang muslim dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai manusia dan hamba dengan seimbang.
(mif)