BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen pada Layanan Esensial dan Mekanisme Reaktivasi Peserta
Tim langit 7
Senin, 09 Februari 2026 - 18:19 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen pada Layanan Esensial dan Mekanisme Reaktivasi Peserta
LANGIT7.ID-Jakarta; Menanggapi isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan penting. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik memiliki mandat untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tanpa membebani keuangan mereka, bukan sebagai entitas komersial.
"Prinsip kami jelas: dalam situasi gawat darurat, tidak ada rumah sakit yang boleh menolak pasien. Ini memiliki landasan hukum yang kuat," tegas Ghufron.
Ia menguraikan bahwa sistem pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat gotong royong. Iuran bagi masyarakat tidak mampu sepenuhnya dibiayai pemerintah, sementara pekerja formal berkontribusi 1% dari gaji dengan tambahan 4% dari pemberi kerja. Pekerja informal menikmati subsidi iuran dari pemerintah pusat dan daerah.
BPJS: Pengelola Permintaan, Bukan Penyedia Layanan
Ghufron juga meluruskan peran BPJS Kesehatan dalam ekosistem kesehatan. Lembaga ini berada di sisi demand (permintaan) dengan fungsi sebagai pembayar, bukan di sisi supply (penyedia) yang mengatur dokter, rumah sakit, obat, atau alat kesehatan.
"Terkadang terjadi mispersepsi seolah-olah BPJS mengelola semua aspek operasional rumah sakit. Faktanya, kami berperan sebagai penjamin," jelasnya.
Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik memiliki mandat untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tanpa membebani keuangan mereka, bukan sebagai entitas komersial.
"Prinsip kami jelas: dalam situasi gawat darurat, tidak ada rumah sakit yang boleh menolak pasien. Ini memiliki landasan hukum yang kuat," tegas Ghufron.
Ia menguraikan bahwa sistem pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat gotong royong. Iuran bagi masyarakat tidak mampu sepenuhnya dibiayai pemerintah, sementara pekerja formal berkontribusi 1% dari gaji dengan tambahan 4% dari pemberi kerja. Pekerja informal menikmati subsidi iuran dari pemerintah pusat dan daerah.
BPJS: Pengelola Permintaan, Bukan Penyedia Layanan
Ghufron juga meluruskan peran BPJS Kesehatan dalam ekosistem kesehatan. Lembaga ini berada di sisi demand (permintaan) dengan fungsi sebagai pembayar, bukan di sisi supply (penyedia) yang mengatur dokter, rumah sakit, obat, atau alat kesehatan.
"Terkadang terjadi mispersepsi seolah-olah BPJS mengelola semua aspek operasional rumah sakit. Faktanya, kami berperan sebagai penjamin," jelasnya.