home masjid

Berpuasa Bersama Pemerintah: Fatwa Syaikh Al-Fauzan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:07 WIB
Agama tidak hadir untuk memicu perpecahan di tengah masyarakat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Setiap kali aroma Ramadhan mulai tercium, perdebatan lama kembali mencuat di meja-meja diskusi umat: haruskah kita menengok ke langit Saudi atau tetap setia pada ufuk negeri sendiri? Di era digital, kabar hilal dari Makkah sampai ke Jakarta hanya dalam hitungan detik. Namun, kecepatan informasi rupanya tidak serta-merta meluruhkan batas-batas geografis yang telah lama diakui dalam hukum Islam.

Persoalan ini dijawab dengan sangat lugas oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Dalam sebuah fatwa yang terekam dalam berbagai dokumentasi hukum Islam kontemporer, beliau memberikan garis pembatas yang tegas bagi mereka yang bimbang. Ketika ditanya mengenai perbedaan pengumuman antara satu negara Islam dengan negara lainnya, Syaikh Shalih Al-Fauzan menekankan bahwa setiap muslim wajib berpuasa dan berbuka bersama kaum muslimin yang ada di negaranya sendiri.

Pandangan ini bukan tanpa dasar yang kokoh. Dalam perspektif hukum Islam yang diulas oleh para ulama dunia, terdapat konsep yang disebut mathla, yakni tempat terbitnya bulan. Syaikh Al-Fauzan menjelaskan bahwa tidak seharusnya kaum muslimin memaksakan diri mengikuti ru'yah atau pengamatan dari negara yang letaknya jauh karena perbedaan titik kemunculan bulan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip keteraturan sosial. Jika sebuah negeri telah menetapkan awal bulan melalui otoritas resminya, maka ketaatan kolektif menjadi kunci.

Interpretasi ini senafas dengan prinsip yang sering dikutip dalam literatur fiqih:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ

Puasa kalian adalah pada hari kalian semua berpuasa, dan berbuka kalian adalah pada hari kalian semua berbuka.

Prinsip tersebut, sebagaimana diulas dalam berbagai karya ilmiah otoritatif, menitikberatkan pada aspek jamaah atau kebersamaan. Ibadah puasa bukan sekadar urusan privat antara hamba dan pencipta lewat penglihatan mata, melainkan sebuah manifestasi kedaulatan publik di bawah naungan otoritas setempat. Syaikh Al-Fauzan melalui naskah fatwanya mengingatkan agar masyarakat tidak berpecah belah hanya karena mengikuti penglihatan di wilayah yang terlampau jauh.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya