Di Mana Bumi Dipijak, di Sana Hilal Dijunjung: Ketaatan di Balik Batas Teritorial
Miftah yusufpati
Selasa, 10 Februari 2026 - 16:10 WIB
Agama Islam tidak menghendaki kekacauan di tengah masyarakat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Bagi para mahasiswa asal Asia Tenggara yang menimba ilmu di jantung jazirah Arab, urusan kalender bukan sekadar perkara angka di atas kertas. Persoalan menjadi pelik ketika mereka harus bersiap pulang ke tanah air di tengah bulan suci. Ada jeda waktu yang menciptakan anomali teologis: mereka memulai puasa lebih awal di Arab Saudi, namun harus mengakhirinya lebih lambat mengikuti pengumuman pemerintah di negara asal. Hasilnya, durasi puasa mereka bisa membengkak menjadi tiga puluh satu hari.
Persoalan ini pernah mampir ke meja Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, seorang ulama besar yang fatwanya menjadi rujukan dunia. Dalam catatan Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz menghadapi pertanyaan dari seorang penuntut ilmu asal Asia Tenggara yang kebingungan menghadapi kalender yang tidak sinkron. Mahasiswa itu merujuk pada titah populer Rasulullah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Puasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian dengan melihatnya.
Interpretasi Syaikh Bin Baz terhadap kerumitan ini sangat terang. Ia tidak menyarankan sang mahasiswa untuk berhari raya sendirian mengikuti jadwal Saudi. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya keseragaman dengan komunitas tempat kaki berpijak. Jika seseorang berpindah dari Saudi ke negaranya, maka ia wajib berbuka atau berhari raya bersama masyarakat setempat, meskipun total puasanya melebihi tiga puluh hari.
Logika hukum yang digunakan Bin Baz bersandar pada prinsip kebersamaan umat yang terekam dalam sabda Nabi:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ
Persoalan ini pernah mampir ke meja Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, seorang ulama besar yang fatwanya menjadi rujukan dunia. Dalam catatan Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz menghadapi pertanyaan dari seorang penuntut ilmu asal Asia Tenggara yang kebingungan menghadapi kalender yang tidak sinkron. Mahasiswa itu merujuk pada titah populer Rasulullah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Puasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian dengan melihatnya.
Interpretasi Syaikh Bin Baz terhadap kerumitan ini sangat terang. Ia tidak menyarankan sang mahasiswa untuk berhari raya sendirian mengikuti jadwal Saudi. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya keseragaman dengan komunitas tempat kaki berpijak. Jika seseorang berpindah dari Saudi ke negaranya, maka ia wajib berbuka atau berhari raya bersama masyarakat setempat, meskipun total puasanya melebihi tiga puluh hari.
Logika hukum yang digunakan Bin Baz bersandar pada prinsip kebersamaan umat yang terekam dalam sabda Nabi:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ