LANGIT7.ID-Bagi para mahasiswa asal Asia Tenggara yang menimba ilmu di jantung jazirah Arab, urusan kalender bukan sekadar perkara angka di atas kertas. Persoalan menjadi pelik ketika mereka harus bersiap pulang ke tanah air di tengah bulan suci. Ada jeda waktu yang menciptakan anomali teologis: mereka memulai puasa lebih awal di Arab Saudi, namun harus mengakhirinya lebih lambat mengikuti pengumuman pemerintah di negara asal. Hasilnya, durasi puasa mereka bisa membengkak menjadi tiga puluh satu hari.
Persoalan ini pernah mampir ke meja Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, seorang ulama besar yang fatwanya menjadi rujukan dunia. Dalam catatan Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz menghadapi pertanyaan dari seorang penuntut ilmu asal Asia Tenggara yang kebingungan menghadapi kalender yang tidak sinkron. Mahasiswa itu merujuk pada titah populer Rasulullah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِPuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian dengan melihatnya.Interpretasi Syaikh Bin Baz terhadap kerumitan ini sangat terang. Ia tidak menyarankan sang mahasiswa untuk berhari raya sendirian mengikuti jadwal Saudi. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya keseragaman dengan komunitas tempat kaki berpijak. Jika seseorang berpindah dari Saudi ke negaranya, maka ia wajib berbuka atau berhari raya bersama masyarakat setempat, meskipun total puasanya melebihi tiga puluh hari.
Logika hukum yang digunakan Bin Baz bersandar pada prinsip kebersamaan umat yang terekam dalam sabda Nabi:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَPuasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika semua kalian berbuka.Namun, ada batas bawah yang harus dijaga. Jika perpindahan wilayah justru mengakibatkan puasa kurang dari dua puluh sembilan hari—karena bulan tidak mungkin kurang dari angka itu—maka sang musafir wajib menyempurnakan kekurangannya di hari lain. Ini adalah bentuk moderasi antara ketaatan pada hukum astronomi dan keutuhan sosial.
Persoalan lain muncul ketika sebuah negara, seperti Arab Saudi, sudah mengumumkan masuknya Ramadhan berdasarkan penglihatan hilal, sementara pemerintah di negara tempat seseorang tinggal belum memutuskannya. Haruskah individu tersebut melakukan aksi sepihak mengikuti kabar dari tanah suci?
Syaikh Bin Baz, dalam jawaban yang dikutip dari sumber yang sama, bersikap tegas: setiap muslim hendaklah berpuasa dan berbuka bersama negara tempat ia bermukim. Ia memperluas cakupan hadis sebelumnya untuk mencakup konteks Idul Adha:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ، وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تَفطُرُوْنَ، وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تَضَحُّوْنَPuasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih.Interpretasi ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Bin Baz, ibadah puasa dan hari raya bukan sekadar urusan privat antara hamba dan pencipta lewat pengamatan langit. Ada dimensi politis-organisatoris di mana otoritas resmi negara atau penguasa muslim setempat memegang kendali atas keseragaman publik. Hal ini dilakukan untuk mencegah perpecahan yang sering kali muncul akibat ego kelompok atau perbedaan metode perhitungan.
Melalui fatwa ini, Bin Baz seolah ingin menegaskan bahwa agama Islam tidak menghendaki kekacauan di tengah masyarakat. Dengan mengikuti pengumuman pemerintah di tempat seseorang tinggal, seorang muslim tidak hanya menjalankan ritual lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga kohesi sosial yang menjadi inti dari risalah Nabi.
Wallahu Waliyyut Taufiq.
(mif)