home wirausaha syariah

BPJPH Tegaskan Produk Non-Halal Tetap Boleh Beredar dengan Label Khusus

Jum'at, 13 Februari 2026 - 09:37 WIB
BPJPH Tegaskan Produk Non-Halal Tetap Boleh Beredar dengan Label Khusus
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa bahwa produk non-halal tidak dilarang untuk beredar di Indonesia dengan diberi keterangan tidak halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

“Harus diluruskan apabila ada yang mengatakan pemerintah melarang produk non-halal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk non-halal tanpa diberi keterangan tidak halal. Ini keliru.” tegas Babe Haikal, dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/2/2026).

Babe Haikal melanjutkan, produk non-halal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

"Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan non-halal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing. Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional." jelas Babe Haikal.

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk non-halal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang. Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

"Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk non-halal." tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa di tingkat global, halal telah berkembang menjadi standar produk yang berlaku universal dan tidak lagi terbatas pada negara berpenduduk mayoritas Muslim. Banyak negara seperti China, Amerika Serikat, Australia, Brazil dan sebagainya telah menjadikan sertifikasi halal sebagai standar mutu dan akses pasar internasional, sehingga produk halal mereka dapat diekspor ke berbagai negara dan menjadi potensi ekonomi yang sangat besar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya