Kedudukan Hukum Makan dan Minum dalam Membatalkan Puasa Ramadhan
Miftah yusufpati
Rabu, 18 Februari 2026 - 17:00 WIB
Makan dan minum sengaja bukan hanya soal membatalkan ritual, tetapi soal kegagalan manusia dalam menjaga amanah waktu yang telah ditetapkan oleh Allah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam teologi Islam, puasa bukan sekadar jeda biologis untuk mengistirahatkan pencernaan. Ia adalah sebuah proklamasi kepatuhan yang paling sunyi, tempat seorang hamba menguji integritasnya di hadapan Tuhan melalui pengendalian diri yang total. Namun, ketika seseorang secara sadar memutuskan untuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuhnya, bangunan ibadah tersebut runtuh seketika. Makan dan minum dengan sengaja bukan hanya soal masuknya asupan gizi, melainkan tentang pembatalan kontrak spiritual antara hamba dan Penciptanya.
Ketetapan mengenai batalnya puasa akibat makan dan minum secara sengaja ini dibahas secara fundamental dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Naskah ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa larangan makan dan minum merupakan inti dari definisi puasa itu sendiri.
Secara yuridis, landasan utama larangan ini bersumber dari nas Al Quran, yakni Surah Al Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.
Dr. Ath Thayyar memberikan interpretasi jernih bahwa ayat ini membatasi waktu pemenuhan kebutuhan dasar manusia hanya sampai terbit fajar kedua. Setelah itu, syariat memerintahkan imsak atau penahanan diri hingga matahari terbenam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dikutip oleh Ath Thayyar, mempertegas bahwa tidak ada silang pendapat (ijmak) di kalangan ulama dunia bahwa makan dan minum secara sengaja adalah faktor utama yang menggugurkan keabsahan puasa.
Namun, yang menarik dalam diskursus fikih kontemporer adalah perluasan makna makan dan minum tersebut. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa segala bentuk aktivitas memasukkan zat ke dalam perut, baik melalui mulut maupun hidung, dikategorikan sebagai pembatal puasa. Hal ini mencakup pula tindakan menghisap asap tembakau atau rokok melalui hidung (istinsyaq), serta memasukkan benda cair atau padat melalui lubang lubang tubuh seperti mata atau telinga, selama benda tersebut memiliki jalur akses yang bermuara ke perut.
Ketetapan mengenai batalnya puasa akibat makan dan minum secara sengaja ini dibahas secara fundamental dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Naskah ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa larangan makan dan minum merupakan inti dari definisi puasa itu sendiri.
Secara yuridis, landasan utama larangan ini bersumber dari nas Al Quran, yakni Surah Al Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.
Dr. Ath Thayyar memberikan interpretasi jernih bahwa ayat ini membatasi waktu pemenuhan kebutuhan dasar manusia hanya sampai terbit fajar kedua. Setelah itu, syariat memerintahkan imsak atau penahanan diri hingga matahari terbenam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dikutip oleh Ath Thayyar, mempertegas bahwa tidak ada silang pendapat (ijmak) di kalangan ulama dunia bahwa makan dan minum secara sengaja adalah faktor utama yang menggugurkan keabsahan puasa.
Namun, yang menarik dalam diskursus fikih kontemporer adalah perluasan makna makan dan minum tersebut. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa segala bentuk aktivitas memasukkan zat ke dalam perut, baik melalui mulut maupun hidung, dikategorikan sebagai pembatal puasa. Hal ini mencakup pula tindakan menghisap asap tembakau atau rokok melalui hidung (istinsyaq), serta memasukkan benda cair atau padat melalui lubang lubang tubuh seperti mata atau telinga, selama benda tersebut memiliki jalur akses yang bermuara ke perut.