Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home masjid detail berita

Kedudukan Hukum Makan dan Minum dalam Membatalkan Puasa Ramadhan

miftah yusufpati Rabu, 18 Februari 2026 - 17:00 WIB
Kedudukan Hukum Makan dan Minum dalam Membatalkan Puasa Ramadhan
Makan dan minum sengaja bukan hanya soal membatalkan ritual, tetapi soal kegagalan manusia dalam menjaga amanah waktu yang telah ditetapkan oleh Allah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam teologi Islam, puasa bukan sekadar jeda biologis untuk mengistirahatkan pencernaan. Ia adalah sebuah proklamasi kepatuhan yang paling sunyi, tempat seorang hamba menguji integritasnya di hadapan Tuhan melalui pengendalian diri yang total. Namun, ketika seseorang secara sadar memutuskan untuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuhnya, bangunan ibadah tersebut runtuh seketika. Makan dan minum dengan sengaja bukan hanya soal masuknya asupan gizi, melainkan tentang pembatalan kontrak spiritual antara hamba dan Penciptanya.

Ketetapan mengenai batalnya puasa akibat makan dan minum secara sengaja ini dibahas secara fundamental dalam kitab Meraih Puasa Sempurna. Naskah ilmiah ini merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab yang disusun oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar. Dalam buku yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir tersebut, ditegaskan bahwa larangan makan dan minum merupakan inti dari definisi puasa itu sendiri.

Secara yuridis, landasan utama larangan ini bersumber dari nas Al Quran, yakni Surah Al Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.

Dr. Ath Thayyar memberikan interpretasi jernih bahwa ayat ini membatasi waktu pemenuhan kebutuhan dasar manusia hanya sampai terbit fajar kedua. Setelah itu, syariat memerintahkan imsak atau penahanan diri hingga matahari terbenam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, sebagaimana dikutip oleh Ath Thayyar, mempertegas bahwa tidak ada silang pendapat (ijmak) di kalangan ulama dunia bahwa makan dan minum secara sengaja adalah faktor utama yang menggugurkan keabsahan puasa.

Namun, yang menarik dalam diskursus fikih kontemporer adalah perluasan makna makan dan minum tersebut. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa segala bentuk aktivitas memasukkan zat ke dalam perut, baik melalui mulut maupun hidung, dikategorikan sebagai pembatal puasa. Hal ini mencakup pula tindakan menghisap asap tembakau atau rokok melalui hidung (istinsyaq), serta memasukkan benda cair atau padat melalui lubang lubang tubuh seperti mata atau telinga, selama benda tersebut memiliki jalur akses yang bermuara ke perut.

Interpretasi ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan detail teknis anatomis dalam menentukan hukum. Puasa tidak hanya soal mengunyah dan menelan secara harfiah, tetapi juga mencakup segala sesuatu yang semakna dengan pemberian nutrisi atau masuknya materi ke dalam rongga utama tubuh. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh tanpa adanya unsur paksaan atau lupa, maka pelakunya dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang menuntut taubat serta kewajiban mengqadha atau mengganti puasa di hari lain.

Dalam pandangan ulama dunia lainnya, seperti yang tertuang dalam berbagai risalah fikih klasik, makan dan minum sengaja tanpa alasan medis yang dibenarkan merupakan salah satu bentuk dosa besar (kabair). Hal ini dikarenakan tindakan tersebut merobek kehormatan bulan suci Ramadhan. Dr. Ath Thayyar, melalui penerjemah Abdul Ghoffar EM, mengingatkan bahwa disiplin puasa adalah ujian kejujuran. Tidak ada manusia yang tahu jika seseorang minum seteguk air di ruang tertutup, namun Tuhan mengetahuinya. Di situlah esensi puasa sebagai ibadah rahasia antara hamba dan Sang Khaliq.

Pesan yang dibawa dalam buku terbitan Pustaka Ibnu Katsir ini menjadi pengingat krusial bagi umat Islam. Di tengah kemudahan akses terhadap berbagai jenis kuliner dan gaya hidup modern, menjaga komitmen untuk meninggalkan makan dan minum dari fajar hingga maghrib adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap syariat. Makan dan minum sengaja bukan hanya soal membatalkan ritual, tetapi soal kegagalan manusia dalam menjaga amanah waktu yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta ala.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)