Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald Trump
Tim langit 7
Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:15 WIB
Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald Trump
LANGIT7.ID-Jakarta; Aturan pelabelan dan sertifikasi halal di Indonesia bagi produk asal Amerika Serikat mengalami perombakan besar menyusul kesepakatan dagang terbaru kedua negara. Dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR menunjukkan bahwa Indonesia kini wajib mengizinkan penggunaan label halal yang diterbitkan langsung oleh otoritas Amerika Serikat, sekaligus membatalkan keharusan sertifikasi lokal untuk berbagai komoditas.
Perubahan regulasi ini merupakan poin krusial dari penandatanganan "agreement toward a new golden age Indo-US alliance" antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan bilateral tersebut diresmikan pada Kamis pagi waktu AS, 19 Februari 2026, yang membuka lembaran baru dalam kerja sama ekonomi Jakarta dan Washington.
Desakan kuat Amerika Serikat terkait pelonggaran aturan ini tidak lepas dari tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal Indonesia yang akan jatuh pada 17 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, dan hasil rekayasa genetika. Sebelumnya, Departemen Pertanian AS atau USDA memperkirakan pengetatan aturan halal ini bisa mengancam ekspor mereka yang nilainya mencapai 2,5 miliar dolar AS. Kekhawatiran ini secara khusus dicatat dalam laporan mereka pada Agustus 2025 yang berjudul Indonesia's Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon.
Sikap AS dalam kesepakatan terbaru ini mengubah arah komitmen mereka sebelumnya. Pada Januari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebenarnya sempat memuji komitmen USDA karena mengindikasikan akan tunduk pada regulasi halal lokal. Namun, pakta perdagangan yang baru ditandatangani justru memberikan banyak pengecualian khusus bagi entitas bisnis Amerika.
Rincian pembebasan tersebut diatur dalam Pasal 2.9 mengenai Barang Manufaktur. Indonesia diharuskan membebaskan kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur AS lainnya dari wajib sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian serupa diberikan untuk kontainer pengangkut barang manufaktur, meskipun tidak berlaku bagi kontainer khusus makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Aturan ini juga melarang Indonesia mensyaratkan label non-halal serta menuntut percepatan pengakuan lembaga sertifikasi halal AS tanpa pembatasan tambahan. Walau begitu, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi bahan pada produk.
Sementara itu, Pasal 2.22 secara khusus mengatur produk pangan dan pertanian. Melalui pasal ini, Indonesia diharuskan menerima standar praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar Standards and Metrology Institute for Islamic Countries. Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal juga dihapuskan sepenuhnya untuk produk non-hewani, pakan ternak hasil rekayasa genetika maupun konvensional, serta kontainer pengangkutnya. Lebih jauh, perusahaan rantai pasok, pengemasan, dan pergudangan AS dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawannya, dan Indonesia dilarang memaksa perusahaan tersebut untuk menunjuk ahli halal pengawas.
Dampak kelonggaran ini sangat signifikan terhadap nilai ekspor makanan dan minuman AS ke Indonesia yang saat ini berada di angka 580 juta dolar AS atau sekitar 9,8 triliun rupiah dengan asumsi kurs 16.860 rupiah per dolar AS. Angka tersebut mencakup komoditas yang sejatinya masuk dalam daftar wajib halal sesuai Undang-Undang Halal 2014, yang masa tenggang pelaksanaannya sempat diperpanjang dari Oktober 2024 demi memberi waktu adaptasi bagi pengusaha.
Perubahan regulasi ini merupakan poin krusial dari penandatanganan "agreement toward a new golden age Indo-US alliance" antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan bilateral tersebut diresmikan pada Kamis pagi waktu AS, 19 Februari 2026, yang membuka lembaran baru dalam kerja sama ekonomi Jakarta dan Washington.
Desakan kuat Amerika Serikat terkait pelonggaran aturan ini tidak lepas dari tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal Indonesia yang akan jatuh pada 17 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, dan hasil rekayasa genetika. Sebelumnya, Departemen Pertanian AS atau USDA memperkirakan pengetatan aturan halal ini bisa mengancam ekspor mereka yang nilainya mencapai 2,5 miliar dolar AS. Kekhawatiran ini secara khusus dicatat dalam laporan mereka pada Agustus 2025 yang berjudul Indonesia's Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon.
Sikap AS dalam kesepakatan terbaru ini mengubah arah komitmen mereka sebelumnya. Pada Januari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebenarnya sempat memuji komitmen USDA karena mengindikasikan akan tunduk pada regulasi halal lokal. Namun, pakta perdagangan yang baru ditandatangani justru memberikan banyak pengecualian khusus bagi entitas bisnis Amerika.
Rincian pembebasan tersebut diatur dalam Pasal 2.9 mengenai Barang Manufaktur. Indonesia diharuskan membebaskan kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur AS lainnya dari wajib sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian serupa diberikan untuk kontainer pengangkut barang manufaktur, meskipun tidak berlaku bagi kontainer khusus makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Aturan ini juga melarang Indonesia mensyaratkan label non-halal serta menuntut percepatan pengakuan lembaga sertifikasi halal AS tanpa pembatasan tambahan. Walau begitu, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi bahan pada produk.
Sementara itu, Pasal 2.22 secara khusus mengatur produk pangan dan pertanian. Melalui pasal ini, Indonesia diharuskan menerima standar praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar Standards and Metrology Institute for Islamic Countries. Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal juga dihapuskan sepenuhnya untuk produk non-hewani, pakan ternak hasil rekayasa genetika maupun konvensional, serta kontainer pengangkutnya. Lebih jauh, perusahaan rantai pasok, pengemasan, dan pergudangan AS dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawannya, dan Indonesia dilarang memaksa perusahaan tersebut untuk menunjuk ahli halal pengawas.
Dampak kelonggaran ini sangat signifikan terhadap nilai ekspor makanan dan minuman AS ke Indonesia yang saat ini berada di angka 580 juta dolar AS atau sekitar 9,8 triliun rupiah dengan asumsi kurs 16.860 rupiah per dolar AS. Angka tersebut mencakup komoditas yang sejatinya masuk dalam daftar wajib halal sesuai Undang-Undang Halal 2014, yang masa tenggang pelaksanaannya sempat diperpanjang dari Oktober 2024 demi memberi waktu adaptasi bagi pengusaha.