Bekam Saat Puasa Dibolehkan: Rasulullah Hapus Larangan Lama demi Kemudahan Ibadah dan Kesehatan Umat
Miftah yusufpati
Kamis, 26 Februari 2026 - 16:00 WIB
Melalui praktik bekam ini, Rasulullah mewariskan sebuah pesan abadi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di balik kesunyian siang hari pada bulan Ramadhan, tersimpan sebuah narasi medis yang sempat memicu perdebatan panjang di kalangan para ahli hukum Islam. Persoalannya tampak sederhana namun mendalam: apakah mengeluarkan darah melalui bekam atau hijamah dapat membatalkan puasa seseorang?
Jawaban atas pertanyaan ini membawa kita pada penelusuran perilaku Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang terekam dalam lembaran sejarah sebagai sosok yang mengedepankan kemudahan dan kesehatan di atas beban yang memberatkan.
Rasulullah tercatat pernah melakukan bekam justru saat beliau sedang menunaikan ibadah puasa. Tindakan ini bukan sekadar aktivitas pengobatan biasa, melainkan sebuah pernyataan hukum yang memberikan kelonggaran bagi umatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Majmu Fatawa wa Rasail menggarisbawahi bahwa meneladani perilaku Nabi adalah jalan menuju kebahagiaan lahir dan batin. Beliau menegaskan bahwa Rasulullah membolehkan umatnya untuk berbekam sekalipun sedang berpuasa, sebuah kesimpulan yang didasarkan pada perjalanan riwayat yang sah.
Dalam perspektif ilmu hadits, terdapat sebuah dinamika yang dikenal sebagai naskh dan mansukh, yakni penghapusan sebuah hukum oleh hukum yang datang kemudian. Dahulu, memang terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa orang yang membekam dan yang dibekam sama-sama batal puasanya. Namun, fakta bahwa Nabi kemudian melakukan bekam saat berpuasa menunjukkan bahwa larangan tersebut telah dihapus atau mansukh. Hal ini sebagaimana diulas secara mendalam dalam kitab Nailul Authar karya Imam Asy-Syaukani, yang menyebutkan bahwa praktik terakhir dari Nabi adalah yang menjadi pegangan hukum tetap.
Landasan otentik dari tindakan ini ditemukan dalam Shahih Bukhari melalui penuturan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan bekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Bukhari).
Jawaban atas pertanyaan ini membawa kita pada penelusuran perilaku Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang terekam dalam lembaran sejarah sebagai sosok yang mengedepankan kemudahan dan kesehatan di atas beban yang memberatkan.
Rasulullah tercatat pernah melakukan bekam justru saat beliau sedang menunaikan ibadah puasa. Tindakan ini bukan sekadar aktivitas pengobatan biasa, melainkan sebuah pernyataan hukum yang memberikan kelonggaran bagi umatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Majmu Fatawa wa Rasail menggarisbawahi bahwa meneladani perilaku Nabi adalah jalan menuju kebahagiaan lahir dan batin. Beliau menegaskan bahwa Rasulullah membolehkan umatnya untuk berbekam sekalipun sedang berpuasa, sebuah kesimpulan yang didasarkan pada perjalanan riwayat yang sah.
Dalam perspektif ilmu hadits, terdapat sebuah dinamika yang dikenal sebagai naskh dan mansukh, yakni penghapusan sebuah hukum oleh hukum yang datang kemudian. Dahulu, memang terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa orang yang membekam dan yang dibekam sama-sama batal puasanya. Namun, fakta bahwa Nabi kemudian melakukan bekam saat berpuasa menunjukkan bahwa larangan tersebut telah dihapus atau mansukh. Hal ini sebagaimana diulas secara mendalam dalam kitab Nailul Authar karya Imam Asy-Syaukani, yang menyebutkan bahwa praktik terakhir dari Nabi adalah yang menjadi pegangan hukum tetap.
Landasan otentik dari tindakan ini ditemukan dalam Shahih Bukhari melalui penuturan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan bekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Bukhari).