LANGIT7.ID-Di balik kesunyian siang hari pada bulan Ramadhan, tersimpan sebuah narasi medis yang sempat memicu perdebatan panjang di kalangan para ahli hukum Islam. Persoalannya tampak sederhana namun mendalam: apakah mengeluarkan darah melalui bekam atau hijamah dapat membatalkan puasa seseorang?
Jawaban atas pertanyaan ini membawa kita pada penelusuran perilaku Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang terekam dalam lembaran sejarah sebagai sosok yang mengedepankan kemudahan dan kesehatan di atas beban yang memberatkan.
Rasulullah tercatat pernah melakukan bekam justru saat beliau sedang menunaikan ibadah puasa. Tindakan ini bukan sekadar aktivitas pengobatan biasa, melainkan sebuah pernyataan hukum yang memberikan kelonggaran bagi umatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab
Majmu Fatawa wa Rasail menggarisbawahi bahwa meneladani perilaku Nabi adalah jalan menuju kebahagiaan lahir dan batin. Beliau menegaskan bahwa Rasulullah membolehkan umatnya untuk berbekam sekalipun sedang berpuasa, sebuah kesimpulan yang didasarkan pada perjalanan riwayat yang sah.
Dalam perspektif ilmu hadits, terdapat sebuah dinamika yang dikenal sebagai naskh dan mansukh, yakni penghapusan sebuah hukum oleh hukum yang datang kemudian. Dahulu, memang terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa orang yang membekam dan yang dibekam sama-sama batal puasanya. Namun, fakta bahwa Nabi kemudian melakukan bekam saat berpuasa menunjukkan bahwa larangan tersebut telah dihapus atau mansukh. Hal ini sebagaimana diulas secara mendalam dalam kitab
Nailul Authar karya Imam Asy-Syaukani, yang menyebutkan bahwa praktik terakhir dari Nabi adalah yang menjadi pegangan hukum tetap.
Landasan otentik dari tindakan ini ditemukan dalam Shahih Bukhari melalui penuturan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌNabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan bekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Bukhari).Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Rasulullah tidak pernah bersikap ekstrem dalam membebankan syariat kepada umatnya. Beliau senantiasa memperhatikan kondisi fisik hamba agar tetap bugar dalam menjalankan pengabdian kepada Tuhan. Ilmu yang bermanfaat mengenai kelonggaran bekam ini merupakan buah dari amalan saleh; pemahaman yang meluruskan bahwa agama Islam tidak menghendaki kesulitan jika ada jalan keluar medis yang dibolehkan.
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam kitab
Zadul Maad menjelaskan bahwa bekam merupakan salah satu pengobatan terbaik yang diajarkan oleh Nabi. Dengan tetap membolehkan bekam saat puasa, syariat menjaga agar seorang Muslim yang membutuhkan terapi pembersihan darah tidak perlu menunggu hingga malam hari atau membatalkan puasanya secara sia-sia. Hal ini menunjukkan betapa sempurnanya Islam dalam mengintegrasikan urusan kesehatan dengan urusan ibadah ritual.
Lebih jauh, Syaikh Al Utsaimin menambahkan sebuah catatan penting agar umat tidak terjatuh pada kekeliruan pemahaman. Meskipun bekam dibolehkan, bagi mereka yang kondisi fisiknya lemah dan dikhawatirkan akan jatuh pingsan atau lemas secara drastis setelah dibekam, maka lebih utama baginya untuk mengakhirkan bekam tersebut hingga waktu berbuka. Di sinilah letak moderasi; hukum dasarnya adalah mubah atau boleh, namun kebijaksanaan individu tetap diperlukan untuk menjaga kualitas puasa itu sendiri.
Mengetahui perilaku Rasulullah secara detail di bulan Ramadhan sangatlah krusial. Seseorang tidak akan bisa meraih kebahagiaan tertinggi kecuali dengan mengikuti petunjuk Nabi secara lahir dan batin. Kebiasaan beliau yang tetap menjaga kesehatan melalui bekam di tengah puasa mengajarkan kepada kita bahwa tubuh memiliki hak yang harus dipenuhi. Ilmu yang bermanfaat ini tidak akan bermakna jika tidak diiringi dengan amalan saleh yang sesuai dengan jalur kenabian.
Ramadhan, dengan demikian, tetap menjadi bulan pengabdian tanpa harus mengorbankan keseimbangan jasmani. Melalui praktik bekam ini, Rasulullah mewariskan sebuah pesan abadi: bahwa ketaatan kepada Allah berjalan beriringan dengan pemeliharaan diri yang bijaksana. Siapa pun yang berada di atas petunjuk beliau di dunia, niscaya ia akan meraih harapan untuk tetap bersama sang Rasul di akhirat kelak.
(mif)