home global news

MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari Board of Peace Pasca Serangan Iran

Senin, 02 Maret 2026 - 07:10 WIB
MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari Board of Peace Pasca Serangan Iran

LANGIT7.ID-Jakarta; Efektivitas Board of Peace (BoP) dalam menyelesaikan konflik Palestina dipertanyakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai bentuk protes, MUI secara resmi mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera mencabut keanggotaan dari badan tersebut. Langkah ini merupakan respons atas serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu (28/2/2026).

MUI berpandangan bahwa strategi Amerika melalui BoP justru memperkuat struktur keamanan yang timpang dan menghambat kemerdekaan Palestina. Keputusan desakan ini tertuang dalam Tausiyah Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Ahad (1/3/2026).

"Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina," tulis MUI dalam keterangannya, dikutip Senin (2/3/2026).

Serangan tersebut mengakibatkan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei gugur. MUI menyampaikan duka cita mendalam dan mendoakan almarhum.

"MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji'un Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamin," tulisnya.

Berdasarkan penilaian MUI, serangan Amerika dan Israel yang menargetkan Iran telah memicu perang regional. Kondisi ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan posisi Iran serta membatasi dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina. MUI menegaskan bahwa agresi tersebut melanggar pembukaan UUD 1945 serta hukum internasional.

MUI juga memberikan pandangan mengenai serangan balasan Iran ke negara teluk yang menyasar pangkalan militer sebagai tindakan yang dilindungi hukum internasional.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya