Membedah Dalil: Benarkah Kewajiban Zakat Fitri Pernah Terhapus?
Miftah yusufpati
Selasa, 10 Maret 2026 - 03:30 WIB
Status hukum zakat fithri tetap tegak sebagai pilar kewajiban bagi setiap Muslim di pengujung Ramadhan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ketika gema takbir mulai membayang di ufuk timur, ada sebuah kesibukan yang tidak hanya bersifat konsumtif di tengah masyarakat Muslim. Di sela-sela persiapan perayaan kemenangan, tangan-tangan mulai menakar takaran bahan pangan pokok. Inilah ritual tahunan zakat fitri, sebuah praktik yang lebih dalam dari sekadar filantropi, karena ia menyentuh esensi ketaatan individu terhadap titah kenabian yang bersifat imperatif.
Dalam diskursus hukum Islam, status zakat fitri berada pada posisi yang sangat terang: wajib. Ketetapan ini bukanlah hasil ijtihad yang rapuh, melainkan berakar pada dalil-dalil kuat yang terekam dalam literatur hadits otoritatif. Sebagaimana dikutip dari kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, dasar utama kewajiban ini merujuk pada kesaksian Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma:
أَنَّ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّا سِ
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (pada bulan Ramadhan kepada manusia).
Penggunaan diksi faradha dalam teks tersebut secara yuridis-formal menegaskan bahwa ini adalah kewajiban yang mengikat (fardhu/wajib). Kesaksian serupa juga datang dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma yang semakin memperkokoh fondasi hukum bahwa zakat fithri bukanlah sekadar anjuran atau sunnah yang bisa ditinggalkan begitu saja.
Namun, sebagaimana sejarah pemikiran hukum Islam yang dinamis, klaim kewajiban ini tidak lepas dari dialektika. Sebagian ahli ilmu sempat melontarkan gagasan bahwa status wajib zakat fithri telah mansukh atau terhapus hukumnya. Argumen ini bersandar pada hadits Qais bin Saad bin Ubadah yang menyebutkan bahwa setelah perintah zakat harta diturunkan, Rasulullah tidak lagi memerintahkan atau melarang zakat fithri, meskipun para sahabat tetap menjalankannya.
Interpretasi ini kemudian mendapat tanggapan tajam dari para pakar hukum Islam kelas dunia. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam kitab monumental Fathul Bari, memberikan jawaban telak. Ia menunjukkan bahwa dalam sanad hadits tersebut terdapat perawi yang tidak dikenal, yang secara metodologis melemahkan kekuatan argumen naskh tersebut. Lebih jauh lagi, Ibnu Hajar menegaskan sebuah logika hukum yang elegan: turunnya sebuah kewajiban baru (zakat harta) tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban yang lama (zakat fithri). Keduanya adalah entitas ibadah yang berbeda dengan objek yang berbeda pula.
Dalam diskursus hukum Islam, status zakat fitri berada pada posisi yang sangat terang: wajib. Ketetapan ini bukanlah hasil ijtihad yang rapuh, melainkan berakar pada dalil-dalil kuat yang terekam dalam literatur hadits otoritatif. Sebagaimana dikutip dari kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, dasar utama kewajiban ini merujuk pada kesaksian Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma:
أَنَّ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّا سِ
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (pada bulan Ramadhan kepada manusia).
Penggunaan diksi faradha dalam teks tersebut secara yuridis-formal menegaskan bahwa ini adalah kewajiban yang mengikat (fardhu/wajib). Kesaksian serupa juga datang dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma yang semakin memperkokoh fondasi hukum bahwa zakat fithri bukanlah sekadar anjuran atau sunnah yang bisa ditinggalkan begitu saja.
Namun, sebagaimana sejarah pemikiran hukum Islam yang dinamis, klaim kewajiban ini tidak lepas dari dialektika. Sebagian ahli ilmu sempat melontarkan gagasan bahwa status wajib zakat fithri telah mansukh atau terhapus hukumnya. Argumen ini bersandar pada hadits Qais bin Saad bin Ubadah yang menyebutkan bahwa setelah perintah zakat harta diturunkan, Rasulullah tidak lagi memerintahkan atau melarang zakat fithri, meskipun para sahabat tetap menjalankannya.
Interpretasi ini kemudian mendapat tanggapan tajam dari para pakar hukum Islam kelas dunia. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam kitab monumental Fathul Bari, memberikan jawaban telak. Ia menunjukkan bahwa dalam sanad hadits tersebut terdapat perawi yang tidak dikenal, yang secara metodologis melemahkan kekuatan argumen naskh tersebut. Lebih jauh lagi, Ibnu Hajar menegaskan sebuah logika hukum yang elegan: turunnya sebuah kewajiban baru (zakat harta) tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban yang lama (zakat fithri). Keduanya adalah entitas ibadah yang berbeda dengan objek yang berbeda pula.