Giliran Filipina Larang Masuk Turis Keberangkatan dari Indonesia
Fajar adhitya
Rabu, 14 Juli 2021 - 21:10 WIB
Aktivitas di Bandara tersebut terlihat sepi setelah dua maskapai menunda penerbangan dari dan menuju Gorontalo hingga tanggal 20 Juli 2021. Foto: Antara
Pemerintah Filipina resmi melarang masuk seluruh turis keberangkatan dari Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Delta yang digadang-gadang tengah merebak di Indonesia.
Presiden Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi aturan yang diusulkan gugus tugas penanganan pandemi Filipina. Larangan berlaku selama 15 hari mulai dari 16-31 Juli 2021. Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), aturan tersebut berlaku bagi siapapun yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam waktu 14 hari sebelum tiba di Filipina.
Untuk penumpang yang sudah transit maupun mengunjungi Indonesia dan tiba sebelum 16 Juli pukul 00:01 waktu setempat kemungkinan masih diizinkan masuk ke Filipina. "Tetapi (mereka) akan diminta menjalankan karantina di fasilitas selama 14 hari penuh meskipun hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif,”" kata Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque dilansir dari PhilStar, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, Filipina juga memperpanjang larangan masuk turis dari India, Pakistan, Nepal, Sri Lanka, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Oman. Larangan tersebut sejatinya berakhir 15 Juli tetapi akan tetap berlaku hingga 31 Juli. Sejauh ini, Filipina memiliki 19 kasus Covid-19 varian Delta.
Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak Juni 2021 seiring dengan merebaknya varian Delta asal India.
Indonesia memiliki lebih dari 2,67 juta kasus positif Covid-19 dengan penambahan 54.517 pasien baru pada Rabu (14/7/2021) yang merupakan rekor kasus harian tertinggi. Indonesia melaporkan 69.210 kasus kematian Covid-19 selama pandemi. (Sumber: Anadolu Agency)
Presiden Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi aturan yang diusulkan gugus tugas penanganan pandemi Filipina. Larangan berlaku selama 15 hari mulai dari 16-31 Juli 2021. Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), aturan tersebut berlaku bagi siapapun yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam waktu 14 hari sebelum tiba di Filipina.
Untuk penumpang yang sudah transit maupun mengunjungi Indonesia dan tiba sebelum 16 Juli pukul 00:01 waktu setempat kemungkinan masih diizinkan masuk ke Filipina. "Tetapi (mereka) akan diminta menjalankan karantina di fasilitas selama 14 hari penuh meskipun hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif,”" kata Juru Bicara Kepresidenan Harry Roque dilansir dari PhilStar, Rabu (14/7/2021).
Selain itu, Filipina juga memperpanjang larangan masuk turis dari India, Pakistan, Nepal, Sri Lanka, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Oman. Larangan tersebut sejatinya berakhir 15 Juli tetapi akan tetap berlaku hingga 31 Juli. Sejauh ini, Filipina memiliki 19 kasus Covid-19 varian Delta.
Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 sejak Juni 2021 seiring dengan merebaknya varian Delta asal India.
Indonesia memiliki lebih dari 2,67 juta kasus positif Covid-19 dengan penambahan 54.517 pasien baru pada Rabu (14/7/2021) yang merupakan rekor kasus harian tertinggi. Indonesia melaporkan 69.210 kasus kematian Covid-19 selama pandemi. (Sumber: Anadolu Agency)
(asf)