Hukum Memelihara Jenggot dan Fenomena Berhias saat Idul Fitri
Miftah yusufpati
Senin, 16 Maret 2026 - 16:00 WIB
Kemungkaran dalam bentuk mencukur jenggot di hari raya adalah cermin dari masih adanya jarak antara pemahaman ritual dan pemahaman esensial dalam beragama. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Pagi satu Syawal di kota-kota besar Indonesia biasanya dimulai dengan pemandangan yang serupa. Antrean di depan cermin, aroma minyak wangi yang menyengat, dan deru halus mesin pencukur elektrik. Bagi banyak pria, tampil klimis adalah standar emas untuk merayakan kemenangan. Namun, di balik keramik kamar mandi yang dingin, tersimpan sebuah diskursus fikih yang tajam. Apa yang dianggap sebagai upaya berhias (tazayyun) oleh sebagian orang, justru dipandang sebagai sebuah kemungkaran atau anomali ibadah oleh para penjaga literatur klasik dan kontemporer.
Dr. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti dalam risalahnya yang bertajuk Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu, menyoroti fenomena ini dengan nada yang cukup serius. Menurut beliau, salah satu kemungkaran yang kerap terjadi pada hari raya adalah tindakan kaum pria yang berhias dengan cara mencukur jenggot. Dalam kacamata Al Qaryuti, memanjangkan jenggot bukanlah sekadar pilihan gaya hidup atau tren maskulinitas, melainkan sebuah kewajiban yang bersifat kontinu atau sepanjang masa.
Secara interpretatif, hari raya seharusnya menjadi momentum bagi setiap muslim untuk menunjukkan rasa syukur yang paripurna kepada Tuhannya. Syukur tersebut idealnya dimanifestasikan melalui penyempurnaan ketaatan, bukan justru dengan melakukan tindakan yang dalam beberapa madzhab dipandang sebagai kemaksiatan. Al Qaryuti menekankan bahwa kebahagiaan Idulfitri adalah kebahagiaan spiritual yang bersumber dari keberhasilan menundukkan hawa nafsu selama Ramadan, sehingga sangat paradoks jika kemenangan tersebut dirayakan dengan melanggar fitrah yang telah ditetapkan oleh syariat.
Landasan normatif yang mendasari kewajiban memelihara jenggot merujuk pada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma dalam Shahih Al Bukhari:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Artinya, Selisihilah orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot itu memanjang dan tipiskanlah kumis.
Para ulama dunia, termasuk Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, menjelaskan bahwa perintah ini memiliki dimensi identitas (idzhari syiaril Islam). Jenggot dipandang sebagai ciri khas alami pria yang diciptakan Tuhan. Oleh karena itu, mengubah atau menghilangkannya demi alasan estetika hari raya dianggap sebagai bentuk tasyabbuh atau menyerupai kelompok yang tidak memiliki tuntunan yang sama.
Dr. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti dalam risalahnya yang bertajuk Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu, menyoroti fenomena ini dengan nada yang cukup serius. Menurut beliau, salah satu kemungkaran yang kerap terjadi pada hari raya adalah tindakan kaum pria yang berhias dengan cara mencukur jenggot. Dalam kacamata Al Qaryuti, memanjangkan jenggot bukanlah sekadar pilihan gaya hidup atau tren maskulinitas, melainkan sebuah kewajiban yang bersifat kontinu atau sepanjang masa.
Secara interpretatif, hari raya seharusnya menjadi momentum bagi setiap muslim untuk menunjukkan rasa syukur yang paripurna kepada Tuhannya. Syukur tersebut idealnya dimanifestasikan melalui penyempurnaan ketaatan, bukan justru dengan melakukan tindakan yang dalam beberapa madzhab dipandang sebagai kemaksiatan. Al Qaryuti menekankan bahwa kebahagiaan Idulfitri adalah kebahagiaan spiritual yang bersumber dari keberhasilan menundukkan hawa nafsu selama Ramadan, sehingga sangat paradoks jika kemenangan tersebut dirayakan dengan melanggar fitrah yang telah ditetapkan oleh syariat.
Landasan normatif yang mendasari kewajiban memelihara jenggot merujuk pada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma dalam Shahih Al Bukhari:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Artinya, Selisihilah orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot itu memanjang dan tipiskanlah kumis.
Para ulama dunia, termasuk Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, menjelaskan bahwa perintah ini memiliki dimensi identitas (idzhari syiaril Islam). Jenggot dipandang sebagai ciri khas alami pria yang diciptakan Tuhan. Oleh karena itu, mengubah atau menghilangkannya demi alasan estetika hari raya dianggap sebagai bentuk tasyabbuh atau menyerupai kelompok yang tidak memiliki tuntunan yang sama.