home masjid

Bahaya Mubazir: Mengapa Islam Melarang Penggunaan Kembang Api di Hari Raya Idul Fitri?

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:30 WIB
Fenomena petasan di hari raya adalah ujian bagi integritas iman seorang Muslim. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di balik gema takbir yang mengangkasa pada malam satu Syawal, sebuah fenomena bising sering kali menginterupsi kesyahduan ibadah: ledakan petasan dan kembang api. Bagi sebagian kalangan, letupan-letupan api tersebut merupakan simbol selebrasi atas kemenangan setelah sebulan berpuasa. Namun, jika ditelaah melalui kacamata teologis dan kemanusiaan, penggunaan petasan bukan sekadar urusan hobi atau tradisi musiman. Ia adalah representasi dari sebuah perilaku ekonomi yang oleh syariat disebut sebagai at-tabdzir atau pemborosan, sebuah kemungkaran yang justru menodai nilai kesederhanaan dan kepedulian yang baru saja diasah selama bulan Ramadhan.

Dalam risalah bertajuk Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, disebutkan bahwa salah satu titik merah dalam perayaan hari raya adalah sikap berfoya-foya. Dr. Ashim secara spesifik menunjuk pembelanjaan kelebihan harta untuk petasan dan mercon sebagai tindakan yang sama sekali tidak memiliki faedah, baik secara duniawi maupun ukhrawi. Kritik ini menjadi penting ketika kita melihat fakta bahwa di balik kemegahan cahaya kembang api, terdapat sekumpulan uang yang hangus seketika, sementara di sudut lain, kebutuhan dasar manusia masih banyak yang belum terpenuhi.

Secara interpretatif, membakar uang melalui petasan adalah bentuk pengabaian terhadap amanah harta. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan dalam surat Al-Isra ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.

Dr. Ashim menjelaskan bahwa penggunaan harta untuk hal yang sia-sia adalah bentuk kekufuran terhadap nikmat Allah. Alih-alih membakar harta di langit, selayaknya kelebihan dana tersebut didistribusikan kepada mereka yang berhajat. Islam menekankan sebuah sirkulasi ekonomi yang berkeadilan, di mana tangan-tangan yang berlebih menjangkau para fakir, janda, anak yatim, dan orang miskin. Idul Fitri seharusnya menjadi puncak dari distribusi kesejahteraan, bukan justru menjadi ajang pamer kemapanan melalui ledakan mercon yang mengganggu ketenangan publik.

Ulama dunia seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam banyak fatwanya menekankan bahwa harta seorang Muslim harus dialokasikan untuk hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan (manfaat). Membeli petasan tidak hanya termasuk pemborosan harta (idha-atul mal), tetapi juga mengandung unsur bahaya (dharar) bagi diri sendiri dan orang lain. Risiko cedera fisik hingga kebakaran gedung adalah fakta sosiologis yang tidak bisa diabaikan. Dalam kaidah fikih yang diuraikan oleh Imam as-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair, disebutkan bahwa ad-dhararu yuzal, yakni segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya