Kemungkaran Hari Raya: Mengapa Praktik Taruhan Meningkat di Tengah Perayaan Idul Fitri?
Miftah yusufpati
Selasa, 17 Maret 2026 - 04:00 WIB
Menjaga kesucian Idul Fitri berarti menjaga setiap jengkal aktivitas kita agar tetap selaras dengan bimbingan kenabian. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di balik keriuhan takbir yang membahana dan deretan baju baru yang mencolok mata, sebuah anomali sosial sering kali menyelinap di sela-sela perayaan Idul Fitri. Di beberapa sudut pemukiman, dari gang-gang sempit hingga lapangan terbuka di sebagian negara, hari kemenangan yang seharusnya menjadi panggung kesalehan justru berubah menjadi arena pertaruhan. Fenomena judi dan berbagai bentuk permainan spekulatif menjamur, seolah menjadi pelengkap hiburan yang lazim. Namun, dalam kacamata syariat yang jernih, aktivitas ini bukanlah sekadar permainan pengisi waktu, melainkan sebuah kemungkaran sistematis yang merusak fondasi ketakwaan yang baru saja dibangun selama sebulan penuh.
Dalam risalah bertajuk Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, isu perjudian pada hari raya ditempatkan sebagai catatan merah yang sangat serius. Dr. Ashim menyoroti betapa memprihatinkannya fenomena ini, terutama ketika ia mulai merambah dan menyasar dunia anak-anak. Idul Fitri yang semestinya menjadi ajang edukasi nilai-nilai moral, justru dikotori oleh pengenalan terhadap mentalitas instan dan adiksi taruhan. Praktik ini, menurut risalah yang diterbitkan oleh IslamHouse tersebut, masuk dalam kategori dosa-dosa besar yang melanggar batas-batas kesucian bulan Syawal.
Landasan yuridis pelarangan judi dalam Islam bersifat absolut dan mutlak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Secara interpretatif, penyandingan judi (al-maysir) dengan khamar dan penyembahan berhala menunjukkan betapa destruktifnya dampak perbuatan ini terhadap jiwa dan tatanan sosial. Dr. Ashim menjelaskan bahwa hari raya adalah waktu untuk mensyukuri nikmat Tuhan, bukan untuk menantang takdir melalui meja taruhan. Judi di hari raya adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat puasa yang mengajarkan pengendalian diri. Jika selama Ramadhan seorang Muslim mampu menahan diri dari yang halal (makan dan minum), sungguh ironis jika pada hari Idul Fitri ia justru terjerembap dalam perkara yang diharamkan.
Ulama dunia seperti Imam adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kaba’ir mengklasifikasikan judi sebagai salah satu dosa besar karena ia mengandung unsur memakan harta orang lain secara batil (akalul amwal bil bathil). Di hari raya, di mana semangat kedermawanan dan zakat fitrah sedang berada di puncaknya, praktik judi justru mengajarkan cara mengambil hak orang lain melalui keberuntungan semu. Ini adalah antitesis dari nilai-nilai Idul Fitri yang mengedepankan kerja keras, kejujuran, dan empati sosial.
Dalam risalah bertajuk Idul Fithri Ahkamuhu wa Adabuhu yang disusun oleh DR. Ashim bin Abdullah Al Qaryuti, isu perjudian pada hari raya ditempatkan sebagai catatan merah yang sangat serius. Dr. Ashim menyoroti betapa memprihatinkannya fenomena ini, terutama ketika ia mulai merambah dan menyasar dunia anak-anak. Idul Fitri yang semestinya menjadi ajang edukasi nilai-nilai moral, justru dikotori oleh pengenalan terhadap mentalitas instan dan adiksi taruhan. Praktik ini, menurut risalah yang diterbitkan oleh IslamHouse tersebut, masuk dalam kategori dosa-dosa besar yang melanggar batas-batas kesucian bulan Syawal.
Landasan yuridis pelarangan judi dalam Islam bersifat absolut dan mutlak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Secara interpretatif, penyandingan judi (al-maysir) dengan khamar dan penyembahan berhala menunjukkan betapa destruktifnya dampak perbuatan ini terhadap jiwa dan tatanan sosial. Dr. Ashim menjelaskan bahwa hari raya adalah waktu untuk mensyukuri nikmat Tuhan, bukan untuk menantang takdir melalui meja taruhan. Judi di hari raya adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat puasa yang mengajarkan pengendalian diri. Jika selama Ramadhan seorang Muslim mampu menahan diri dari yang halal (makan dan minum), sungguh ironis jika pada hari Idul Fitri ia justru terjerembap dalam perkara yang diharamkan.
Ulama dunia seperti Imam adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kaba’ir mengklasifikasikan judi sebagai salah satu dosa besar karena ia mengandung unsur memakan harta orang lain secara batil (akalul amwal bil bathil). Di hari raya, di mana semangat kedermawanan dan zakat fitrah sedang berada di puncaknya, praktik judi justru mengajarkan cara mengambil hak orang lain melalui keberuntungan semu. Ini adalah antitesis dari nilai-nilai Idul Fitri yang mengedepankan kerja keras, kejujuran, dan empati sosial.