home wirausaha syariah

BAZNAS Terima Zakat PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Rp2,37 Miliar untuk Kemaslahatan Umat

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:41 WIB
BAZNAS Terima Zakat PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN Rp2,37 Miliar untuk Kemaslahatan Umat
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima penyaluran zakat perusahaan dari PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN sebesar Rp2.375.896.492,08,- yang akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program kemaslahatan umat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan zakat perusahaan dilakukan secara simbolis oleh Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN dan diterima langsung oleh Deputi I Bidang Pengumpulan Mohamad Arifin Purwakananta, di Gunawarman Menara BRIPens di Jakarta, Jumat (13/3).

Deputi I Bidang Pengumpulan BAZNAS RI Mohamad Arifin Purwakananta menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN kepada BAZNAS dalam menyalurkan zakat perusahaan.

“Hari ini kami menyambut undangan dari PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN untuk mensyiarkan pelaksanaan zakat perusahaan juga zakat karyawan yang diberikan kepada BAZNAS RI," ujar Arifin dalam keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).

Arifin berharap penyerahan zakat perusahaan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain untuk peduli kepada sesama dan menjalankan syariat zakat. Karena dengan menyerahkan zakat melalui lembaga resmi, perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban syariat, tetapi juga membantu memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi melalui pemberdayaan umat.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, dana zakat yang dihimpun BAZNAS akan disalurkan melalui sejumlah program strategis, mulai dari pemberdayaan ekonomi produktif, pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan kemanusiaan bagi masyarakat rentan.

“BAZNAS berkomitmen menjaga amanah para muzaki dengan memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik,” ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya