Meluruskan Opini Keliru: Idul Fitri Bukan Ajang Foya-Foya Tanpa Batas Syariat
Miftah yusufpati
Selasa, 17 Maret 2026 - 15:36 WIB
Meluruskan opini yang salah mengenai Idul Fitri menjadi tugas mendesak bagi setiap Muslim. Foto/Ilustrasi: Gulf News
LANGIT7.ID-Bagi sebagian orang, Ramadhan barangkali dirasakan sebagai sebuah barikade panjang yang melelahkan. Bulan suci yang penuh berkah justru dipandang sebagai beban yang menghambat kesempatan, sebuah masa "karantina" yang harus dilalui demi mencapai kebebasan di garis akhir. Maka tak heran, ketika fajar satu Syawal menyingsing, yang meledak bukan sekadar takbir, melainkan euforia tanpa batas yang sering kali menabrak dinding-dinding kepatutan syariat. Idul Fitri dalam potret ini bukan lagi tentang kembalinya kesucian, melainkan momentum pelepasan dahaga maksiat yang sempat tertahan.
Opini yang terbentuk di tengah sebagian kaum Muslimin seolah mengonstruksi Idul Fitri sebagai hari bersenang-senang sampai puas, seakan tanpa batas. Agenda-agenda kegiatan disusun dengan gempita: foya-foya, hiburan di pantai-pantai, hingga tontonan di taman-taman yang justru menjadi medan percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam balutan baju baru, muda-mudi kerap terjebak dalam keriuhan yang penuh dosa, seolah satu bulan puasa telah memberikan mereka lisensi untuk bebas berbuat apa saja.
Interpretasi yang salah ini tentu bertolak belakang dengan hakikat kegembiraan yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Memang benar bahwa hari raya adalah hari gembira. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan: manakala berbuka puasa, ia bergembira dengan buka puasanya, dan manakala berjumpa dengan Rabbnya, ia bergembira dengan (balasan) puasanya.
Namun, kegembiraan di sini memiliki kedalaman makna yang jauh dari sekadar hura-hura. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa kegembiraan saat berbuka—termasuk saat Idul Fitri—adalah karena seorang hamba telah sempurna menyelesaikan ibadahnya, selamat dari hal-hal yang membatalkan, dan memiliki harapan besar akan pahala dari Allah.
Senada dengan itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Al-Qurthubi bahwa gembira di sini adalah kegembiraan wajar manusiawi karena rasa lapar dan dahaga telah hilang. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa kegembiraan tersebut bisa bersifat mubah secara manusiawi, namun bisa pula bernilai sunnah jika didasari rasa syukur atas pertolongan Allah dalam menunaikan ibadah.
Opini yang terbentuk di tengah sebagian kaum Muslimin seolah mengonstruksi Idul Fitri sebagai hari bersenang-senang sampai puas, seakan tanpa batas. Agenda-agenda kegiatan disusun dengan gempita: foya-foya, hiburan di pantai-pantai, hingga tontonan di taman-taman yang justru menjadi medan percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam balutan baju baru, muda-mudi kerap terjebak dalam keriuhan yang penuh dosa, seolah satu bulan puasa telah memberikan mereka lisensi untuk bebas berbuat apa saja.
Interpretasi yang salah ini tentu bertolak belakang dengan hakikat kegembiraan yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Memang benar bahwa hari raya adalah hari gembira. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan: manakala berbuka puasa, ia bergembira dengan buka puasanya, dan manakala berjumpa dengan Rabbnya, ia bergembira dengan (balasan) puasanya.
Namun, kegembiraan di sini memiliki kedalaman makna yang jauh dari sekadar hura-hura. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa kegembiraan saat berbuka—termasuk saat Idul Fitri—adalah karena seorang hamba telah sempurna menyelesaikan ibadahnya, selamat dari hal-hal yang membatalkan, dan memiliki harapan besar akan pahala dari Allah.
Senada dengan itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Al-Qurthubi bahwa gembira di sini adalah kegembiraan wajar manusiawi karena rasa lapar dan dahaga telah hilang. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa kegembiraan tersebut bisa bersifat mubah secara manusiawi, namun bisa pula bernilai sunnah jika didasari rasa syukur atas pertolongan Allah dalam menunaikan ibadah.