home masjid

Fikih Masbuq Shalat Ied: Bolehkah Mengqadha Takbir yang Tertinggal Saat Imam Sudah Rukuk?

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:00 WIB
Shalat Ied mengajarkan kita tentang ketundukan. Foto: mhy
LANGIT7.ID-Gema takbir yang bersahutan sejak fajar menyingsing adalah penanda kemenangan. Namun, bagi sebagian Muslim, perjalanan menuju lapangan atau masjid sering kali terhambat oleh berbagai kendala manusiawi. Akibatnya, pemandangan jamaah yang tergesa-gesa merapatkan barisan saat imam sudah memulai rakaat pertama menjadi pemandangan yang lazim.

Di sinilah problematika masbuq dalam shalat Ied bermula—sebuah situasi yang menuntut ketelitian dalam memahami hukum agar ibadah tetap berada dalam koridor syariat yang sahih.

Secara umum, seorang Muslim diperintahkan untuk bersegera agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Namun, jika keterlambatan tak terelakkan, syariat memberikan kelonggaran.

Para ulama fikih bersepakat bahwa siapa pun yang mendapati imam dalam keadaan apa pun pada rakaat pertama, ia harus segera masuk ke dalam barisan. Dasar fundamentalnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apabila kalian datang melakukan shalat dalam keadaan kami sedang bersujud maka sujudlah dan janganlah kalian hitung itu (sebagai rakaat). Barangsiapa yang mendapatkan ruku berarti dia telah mendapatkan satu rakaat. (HR. Abu Dawud).

Namun, shalat Ied memiliki karakteristik unik berupa takbir zawaid—takbir tambahan—yang jumlahnya berbeda dengan shalat fardhu. Persoalan muncul ketika makmum mendapati imam sudah selesai melakukan takbir tambahan atau sedang berada di tengah-tengahnya. Apakah makmum tersebut harus mengejar ketertinggalan jumlah takbir tersebut ataukah cukup mengikuti gerakan imam dan membiarkan takbir yang terlewat sirna begitu saja?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya