home masjid

Mazhab Syafii dan Hambali: Menyimak Bacaan Imam Lebih Utama Daripada Kejar Takbir Tambahan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:30 WIB
Syariat Islam tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan, namun tetap menuntut kesungguhan dalam mengejar keutamaan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Langkah kaki yang terburu-buru menuju lapangan atau masjid saat hari raya sering kali berakhir dengan posisi di shaf paling belakang, tepat ketika imam sudah memulai bacaan suratnya. Di tengah kemeriahan Idulfitri atau Iduladha, fenomena masbuk—terlambat mengikuti awal shalat berjamaah—menjadi kenyataan yang tak terelakkan bagi sebagian Muslim.

Namun, ketika takbir tambahan (zawaid) yang menjadi ciri khas shalat Ied telah usai dikumandangkan oleh imam, muncul sebuah tanya yang menyelinap di antara kekhusyukan: haruskah makmum mengejar ketertinggalan takbir tersebut?

Persoalan ini bukan sekadar teknis ibadah, melainkan sebuah dialektika fikih yang melibatkan para ulama besar lintas zaman. Bagi mereka yang mendapati imam sedang berdiri setelah selesai dari seluruh atau sebagian takbir zawaid, atau bahkan mendapati imam sudah dalam posisi ruku, muncul sebuah ijtihad yang cukup kuat: tak perlu lagi mengqada atau mengganti takbir-takbir yang terlewatkan.

Pandangan ini bukanlah suara tunggal yang muncul tanpa akar. Ia merupakan saripati dari madzhab asy-Syafii dalam qaul jadid (pendapat terbaru), pendapat yang shahih dalam madzhab Hanabilah, serta salah satu arus pendapat dalam madzhab Malikiyah. Di balik sikap "merelakan" takbir yang hilang tersebut, tersimpan logika hukum yang presisi.

Landasan utama dari pendapat ini adalah status hukum takbir tambahan itu sendiri. Dalam kacamata madzhab-madzhab tersebut, takbir zawaid—selain takbiratul ihram—duduk di kursi hukum sunnah, bukan wajib.

Oleh karena itu, jika ia terlewat, maka ia tidak perlu diqada, serupa dengan doa istiftah yang sirna saat seseorang terlambat memulai shalat fardu. Al-Mughni karya Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa kesibukan makmum untuk mengejar perkara sunnah tidak boleh mengabaikan rukun yang lebih utama.

Argumen kedua yang lebih menyentuh aspek uluhiyah adalah kewajiban makmum untuk memperhatikan dan menyimak bacaan imam. Ketika imam mulai melantunkan ayat-ayat Al-Quran setelah takbir, makmum diperintahkan untuk diam dan mendengarkan. Menyibukkan diri dengan takbir mandiri di saat imam sedang membaca Al-Fatihah atau surat pendek dianggap sebagai tindakan yang menyelisihi perintah Allah dalam surat Al-Araf ayat 204:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya