home masjid

Panduan Fikih: Tata Cara Mengqadha Shalat Ied Bagi Makmum yang Tertinggal Dua Rakaat

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:26 WIB
Shalat Ied yang dilaksanakan setahun dua kali ini menjadi pengingat bahwa ketertinggalan fisik tidak seharusnya mematikan semangat untuk menyempurnakan ibadah. Ilustrasi: mhy
LANGIT7.ID-Pagi yang fitri di lapangan terbuka sering kali menyisakan pemandangan kontras. Di satu sisi, ribuan orang bersiap mengakhiri shalat dengan khidmat. Di sisi lain, segelintir jamaah baru saja tiba, berlari kecil mengejar shaf terakhir tepat saat imam sedang duduk tasyahud akhir atau beberapa jenak sebelum salam pembuka diucapkan. Bagi mereka yang kehilangan dua rakaat penuh dalam shalat Ied, muncul sebuah tanya: bagaimana cara menyempurnakan ibadah yang nyaris terlewat seluruhnya ini?

Secara konsensus, para ulama lintas mazhab sepakat bahwa orang yang mendapati imam setelah bangkit dari ruku pada rakaat kedua—namun belum mengucap salam—tetap dianggap mendapatkan keutamaan jamaah.

Namun, karena ia tertinggal seluruh rakaat fungsional, ia wajib mengqadha atau mengganti seluruh shalatnya segera setelah imam mengakhiri shalat dengan salam. Hal ini berpijak pada instruksi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Al-Bukhari nomor 636:

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah.

Interpretasi mengenai cara "menyempurnakan" ini kemudian melahirkan dialektika di meja-meja ijtihad. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa sang masbuk harus berdiri setelah imam salam untuk melaksanakan dua rakaat secara utuh sebagaimana tata cara normal shalat Ied. Artinya, pada rakaat pertama qadhanya, ia melakukan takbiratul ihram diikuti tujuh kali takbir tambahan (zawaid). Kemudian pada rakaat kedua, ia melakukan lima kali takbir tambahan.

Dasar pemikiran mayoritas ulama ini sangat lugas: qadha adalah cerminan dari pelaksanaan ibadah asli (ada’). Karena shalat Ied terdiri dari dua rakaat dengan takbir tambahan, maka penggantinya pun harus serupa. Terlebih lagi, dalam beberapa riwayat seperti dari Mu’awiyah bin Hisyam, terdapat redaksi faqdhu (maka qadhalah kalian), yang memperkuat kewajiban mengganti apa yang telah luput sesuai rupa aslinya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya