Fatwa Idulfitri: Mengapa Perbedaan Pengumuman Hari Raya Tak Bisa Divonis Haram Secara Sepihak
Miftah yusufpati
Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:30 WIB
Idulfitri 2026 ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada ulil amri tidak berarti mematikan nalar kritis dan keragaman ijtihad. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Gema takbir yang bersahutan pada Jumat 20 Maret 2026 dan Sabtu, 21 Maret 2026, membelah kesunyian malam di berbagai penjuru Nusantara. Sebagian umat Islam telah membulatkan tekad merayakan Idulfitri, sementara sebagian lainnya masih khusyuk menuntaskan puasa terakhir.
Perbedaan ini bukan barang baru, namun narasi yang menyertainya kian tajam, terutama mengenai status hukum mengumumkan waktu lebaran yang berbeda dari ketetapan pemerintah. Muncul pertanyaan yang menggugat di ruang-ruang diskusi: benarkah mengumumkan kapan Idulfitri secara mandiri itu haram?
Akar perdebatan ini sering kali ditarik ke dalam diskursus ketaatan kepada ulil amri. Dalam Surah An-Nisa ayat 59, Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Bagi kelompok yang mengedepankan sentralitas otoritas, pengumuman yang berbeda dianggap sebagai bentuk pembangkangan atau memecah belah persatuan umat (ittihad al-ummah).
Namun, jika kita menyelami samudera tafsir klasik dan kontemporer, definisi ulil amri sendiri memiliki spektrum yang sangat luas, yang secara otomatis memengaruhi bagaimana sebuah instruksi dipandang.
Sayyid Qutb dalam Fi Zhilalil Quran memberikan catatan kaki yang tebal: ulil amri adalah mereka yang taat kepada Allah dan Rasul serta menjadikan syariat sebagai kedaulatan hukum tertinggi. Artinya, ketaatan kepada mereka bersifat kondisional, bukan absolut.
Di sisi lain, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah memandang ulil amri bisa berupa siapa saja yang memiliki keahlian dan kompetensi (ahlul kifaah wa al-qudrah). Dalam urusan astronomi atau hisab, para pakar di bidang tersebut secara substansial memegang otoritas pengetahuan yang juga layak didengar.
Polemik mengenai "keharaman" mengumumkan Idulfitri secara mandiri sebenarnya berbenturan dengan prinsip kebebasan ijtihad dalam Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa selama sebuah metode (seperti Hisab Hakiki Wujudul Hilal atau Imkanur Rukyat) memiliki landasan ilmiah dan syar'i yang kuat, maka mengumumkannya kepada jamaah adalah bagian dari edukasi dan dakwah, bukan sebuah kejahatan agama.
Perbedaan ini bukan barang baru, namun narasi yang menyertainya kian tajam, terutama mengenai status hukum mengumumkan waktu lebaran yang berbeda dari ketetapan pemerintah. Muncul pertanyaan yang menggugat di ruang-ruang diskusi: benarkah mengumumkan kapan Idulfitri secara mandiri itu haram?
Akar perdebatan ini sering kali ditarik ke dalam diskursus ketaatan kepada ulil amri. Dalam Surah An-Nisa ayat 59, Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Bagi kelompok yang mengedepankan sentralitas otoritas, pengumuman yang berbeda dianggap sebagai bentuk pembangkangan atau memecah belah persatuan umat (ittihad al-ummah).
Namun, jika kita menyelami samudera tafsir klasik dan kontemporer, definisi ulil amri sendiri memiliki spektrum yang sangat luas, yang secara otomatis memengaruhi bagaimana sebuah instruksi dipandang.
Sayyid Qutb dalam Fi Zhilalil Quran memberikan catatan kaki yang tebal: ulil amri adalah mereka yang taat kepada Allah dan Rasul serta menjadikan syariat sebagai kedaulatan hukum tertinggi. Artinya, ketaatan kepada mereka bersifat kondisional, bukan absolut.
Di sisi lain, Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah memandang ulil amri bisa berupa siapa saja yang memiliki keahlian dan kompetensi (ahlul kifaah wa al-qudrah). Dalam urusan astronomi atau hisab, para pakar di bidang tersebut secara substansial memegang otoritas pengetahuan yang juga layak didengar.
Polemik mengenai "keharaman" mengumumkan Idulfitri secara mandiri sebenarnya berbenturan dengan prinsip kebebasan ijtihad dalam Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa selama sebuah metode (seperti Hisab Hakiki Wujudul Hilal atau Imkanur Rukyat) memiliki landasan ilmiah dan syar'i yang kuat, maka mengumumkannya kepada jamaah adalah bagian dari edukasi dan dakwah, bukan sebuah kejahatan agama.