Kembali Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Langsung Diperiksa, Tapi Sempat Bisa Lebaran Bersama Keluarga
Tim langit 7
Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08 WIB
Kembali Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Langsung Diperiksa, Tapi Sempat Bisa Lebaran Bersama Keluarga
LANGIT7.ID-Jakarta; Setelah mendapat tekanan banyak pihak akhirnya KPK menahan kembali mantan Menag, Yaqut Cholil Qaumas.
Kini status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berganti. Setelah sempat menjadi tahanan rumah selama beberapa hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026).
Keputusan ini diambil hanya lima hari setelah Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret lalu, berdasarkan permohonan keluarga . Kembalinya Yaqut ke rutan disambut dengan rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026) .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menyeret nama Yaqut .
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji," ujar Budi .
Alasan di Balik Pengalihan Status yang Berbelok
Keputusan KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah sempat menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Awalnya, KPK menyebut pengalihan ini bukan karena faktor kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga .
Kini status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berganti. Setelah sempat menjadi tahanan rumah selama beberapa hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026).
Keputusan ini diambil hanya lima hari setelah Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret lalu, berdasarkan permohonan keluarga . Kembalinya Yaqut ke rutan disambut dengan rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026) .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menyeret nama Yaqut .
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji," ujar Budi .
Alasan di Balik Pengalihan Status yang Berbelok
Keputusan KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah sempat menuai polemik dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Awalnya, KPK menyebut pengalihan ini bukan karena faktor kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga .