home masjid

Fiqih Istithaah: Kriteria Mampu Berhaji yang Meliputi Kesehatan Badan dan Pelunasan Utang

Jum'at, 27 Maret 2026 - 16:00 WIB
Ibadah haji mengajarkan umat manusia bahwa penghambaan kepada Tuhan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Bagi sebagian besar umat Islam, menapakkan kaki di tanah suci adalah sebuah obsesi spiritual yang mengakar. Namun, di balik kerinduan yang membuncah pada Baitullah, terdapat pagar syariat yang memberikan batasan tegas mengenai siapa yang memikul beban kewajiban tersebut. Syarat istithaah atau kemampuan, dalam dialektika fiqih Islam, bukanlah sebuah istilah tunggal yang bersifat abstrak. Ia adalah kalkulasi matematis sekaligus kesiapan biologis yang menentukan apakah seseorang sudah terkena titah wajib haji ataukah beban itu masih gugur darinya.

Mengenal esensi mampu dalam ibadah haji memerlukan ketelitian dalam membedah aspek-aspek yang melingkupinya. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (2012) menjabarkan bahwa seseorang dikatakan mampu apabila ia memiliki kesehatan badan yang prima, kemampuan melakukan perjalanan jauh, serta memiliki bekal dan kendaraan yang memadai. Standar kecukupan ini berlaku sejak keberangkatan hingga kepulangan kembali ke tanah air.

Namun, kemampuan finansial ini memiliki prasyarat etis yang ketat. Kekayaan yang digunakan untuk haji haruslah berupa kelebihan harta setelah semua kewajiban duniawi ditunaikan. Seseorang harus terlebih dahulu melunasi utang-utangnya, memberikan nafkah yang disyariatkan bagi dirinya dan keluarganya, serta memiliki simpanan yang cukup untuk menutupi kebutuhan pokok sekembalinya dari Mekah. Dengan kata lain, Islam tidak menghendaki haji dilakukan dengan cara mengabaikan hak-hak manusia lain atau menjerumuskan keluarga dalam kemiskinan.

Interpretasi atas kemampuan ini kemudian terbagi dalam beberapa klasifikasi hukum yang sangat adil. Barang siapa yang dianugerahi kesehatan fisik dan kelapangan harta secara bersamaan, maka wajib baginya berangkat dengan dirinya sendiri. Di sinilah letak ujian bagi mereka yang sehat dan kaya agar tidak menunda-nunda panggilan tersebut. Namun, agama memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki harta melimpah namun raganya telah renta atau sakit yang tak kunjung sembuh. Dalam kondisi ini, kewajiban haji tetap tegak, tetapi ia harus mencari pengganti (badal haji) yang melaksanakan ibadah tersebut untuknya.

Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki raga kuat tetapi hidup dalam keterbatasan ekonomi, kewajiban haji tidaklah mengikat. Begitu pula bagi mereka yang fakir secara harta sekaligus lemah secara fisik; bagi kelompok ini, kewajiban haji gugur sepenuhnya tanpa meninggalkan dosa. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar dalam Al-Quran bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Menariknya, terdapat celah keadilan bagi mereka yang miskin harta namun memiliki kerinduan besar untuk berhaji. Syaikh At-Tuwaijri dalam karyanya menukil bahwa orang yang tidak mempunyai harta diperbolehkan mengambil harta zakat untuk melaksanakan ibadah haji. Dasar interpretasinya adalah bahwa haji termasuk dalam kategori sabilillah (jalan Allah), salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa haji bukan hanya hak eksklusif bagi kaum borjuis, melainkan terbuka bagi siapa pun melalui mekanisme jaminan sosial Islam.

Dalam konteks modern, istithaah juga harus dibaca sebagai kemampuan untuk menembus birokrasi dan antrean panjang. Memiliki uang melimpah tidak serta-merta menjadikan seseorang mampu jika kuota negara telah terpenuhi atau situasi keamanan di jalur perjalanan tidak terjamin. Oleh karena itu, persiapan haji di tahun 2026 ini memerlukan kesadaran bahwa mampu adalah kombinasi antara kesalehan finansial, kesehatan fisik, dan ketersediaan akses yang aman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya