home global news

Pasal 34 UUD 1945 dan Makanan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan Ibu Hamil dan Menyusui

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:48 WIB
Pasal 34 UUD 1945 dan Makanan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan Ibu Hamil dan Menyusui
Oleh: Anwar Abbas

LANGIT7.ID-Persoalan stunting bukan sekadar masalah tinggi badan, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat tanpa gangguan pertumbuhan kronis memerlukan langkah konkret yang dimulai jauh sebelum anak menginjak bangku sekolah. Kunci utama memutus rantai stunting terletak pada intervensi gizi sejak janin dalam kandungan hingga bayi berusia dua sampai tiga tahun.

Urgensi Gizi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Upaya pencegahan stunting tidak boleh hanya berfokus pada anak usia sekolah (SD hingga SLTA). Periode yang paling krusial justru terjadi pada masa kehamilan dan menyusui. Kondisi kesehatan ibu sangat menentukan pertumbuhan janin. Tanpa asupan gizi yang memadai bagi sang ibu, janin tidak akan mendapatkan nutrisi optimal yang dibutuhkan untuk perkembangan kognitif dan fisik yang sempurna.

Setelah kelahiran, pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif menjadi fondasi utama. ASI mengandung nutrisi terbaik yang meningkatkan sistem imun dan melindungi bayi dari infeksi yang dapat memperburuk status gizinya. Memasuki usia enam bulan, pendampingan ASI (MPASI) yang seimbang dengan konsumsi protein hewani seperti ikan, daging, telur, serta sayuran dan buah-buahan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Relevansi Pasal 34 UUD 1945 dalam Program MBG

Tantangan terbesar muncul ketika keluarga miskin kesulitan mengakses bahan pangan bergizi tinggi. Di sinilah letak relevansi pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub dalam Pasal 34 UUD 1945, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya