Produk Global Incar Indonesia? Sertifikasi Halal Kini Tak Bisa Ditawar
LANGIT7.ID-Jakarta; Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai pasar besar yang semakin selektif dalam forum internasional Personal Care and Homecare Ingredients (PCHi) 2026 yang berlangsung di Hangzhou, China, pada 19 Maret 2026. Dalam forum tersebut, pesan tegas disampaikan kepada pelaku industri global: sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kunci utama dan "tiket masuk" untuk menembus pasar tanah air.
Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPH LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menekankan bahwa dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menawarkan potensi luar biasa. Namun, potensi ini dibarengi dengan regulasi ketat di mana pemerintah mulai mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap, termasuk untuk sektor kosmetik dan farmasi yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026.
Halal sebagai Sistem Mutu, Bukan Sekadar Label
Dalam pemaparannya, Muslich mengingatkan perusahaan global agar tidak menyederhanakan konsep halal hanya sebatas label pada kemasan. Sistem halal di Indonesia bersifat menyeluruh dan terintegrasi, mencakup:
- Sumber Bahan: Mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong.
- Proses Produksi: Pengolahan di fasilitas produksi yang harus terjamin.
- Logistik: Mencakup penyimpanan hingga sistem distribusi yang dapat ditelusuri.
"Halal adalah sistem yang terintegrasi dengan sistem mutu, bukan sekadar kewajiban administratif," tegas Muslich, dilansir dari situs halalmui, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa LPPOM berperan vital dalam melakukan audit lapangan untuk memastikan praktik di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan, sehingga kehalalan produk dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.