DPR RI Desak OJK Tuntaskan Skandal Investasi Dana Syariah Indonesia Senilai Triliunan Rupiah
LANGIT7.ID-Jakarta; Kasus dugaan investasi bodong pada platform Dana Syariah Indonesia menjadi ujian pertama bagi jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masa jabatan 2026–2032. Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, menegaskan bahwa penyelesaian skandal dengan estimasi kerugian Rp2,47 triliun tersebut merupakan tanggung jawab mendesak yang harus segera dituntaskan oleh pejabat yang baru saja dilantik.
Desakan ini muncul mengingat nasib 11.151 pemberi dana atau lender yang hingga saat ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Padahal, Dana Syariah Indonesia merupakan entitas resmi yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan OJK sejak Februari 2021. Marwan menyoroti mayoritas korban merupakan kalangan pensiunan yang kehilangan dana simpanan hidup mereka.
OJK diminta tidak bersikap kompromi dalam membongkar aliran dana kasus ini secara transparan. Selain itu, koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri perlu diperkuat guna memastikan penyitaan aset hasil kejahatan dapat dilakukan demi mengembalikan dana nasabah secara utuh tanpa adanya potongan.
“Selamat kepada Dewan Komisioner OJK yang baru, namun mereka langsung dihadapkan pada persoalan besar. Salah satu prioritas utama adalah penanganan kasus Dana Syariah Indonesia. OJK harus terlibat langsung tanpa kompromi, bongkar alur dana secara menyeluruh dan pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Marwan Jafar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (30/3/2026).
Politisi ini juga mendorong adanya audit internal besar-besaran di tubuh OJK sebagai langkah evaluasi total terhadap sistem pengawasan yang berjalan selama ini. Hal tersebut dianggap krusial untuk mencari tahu penyebab terjadinya kebocoran dana hingga triliunan rupiah pada lembaga yang seharusnya diawasi secara ketat.
“Bareskrim Polri menangani unsur pidana, sedangkan OJK berwenang dalam pengawasan dan administrasi. Seluruh dana korban harus dikembalikan tanpa pengecualian atau potongan. Banyak korban adalah pensiunan yang kehilangan dana hidupnya. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegasnya.
Menurut Marwan, langkah tegas OJK dalam menangani kasus ini sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut sebagai pelindung konsumen di sektor jasa keuangan.