Menyamakan Tongkat Musa dengan Jimat Adalah Cacat Logika
Miftah yusufpati
Sabtu, 04 April 2026 - 04:17 WIB
Penggunaan tongkat Musa tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalkan praktik jimat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Sejarah mencatat bahwa mukjizat sering kali menjadi wilayah yang paling rentan disalahpahami. Di tengah masyarakat yang masih akrab dengan jimat dan benda-benda keramat, kisah tongkat Nabi Musa Alaihissalam kerap dijadikan tameng teologis.
Para penjaja jimat membangun narasi bahwa jika sebatang kayu di tangan Musa bisa membelah Laut Merah, maka sepotong besi atau kertas rajah di saku manusia modern pun bisa menjadi media kekuatan Tuhan. Namun, benarkah logika tersebut memiliki sandaran ilmiah dalam diskursus akidah?
Secara historis dan tekstual, keabsahan kisah tongkat Nabi Musa memang tidak terbantahkan. Al-Quran telah mengabadikan peristiwa tersebut dalam berbagai surah. Namun, persoalan muncul ketika penggunaan tongkat tersebut ditarik secara paksa (istidlal) untuk melegalkan penggunaan jimat. Studi kritis terhadap fenomena ini mengungkap adanya cacat logika yang sangat mendasar, yakni kegagalan dalam memahami hakikat perintah dan wahyu.
Mari kita tinjau dari sisi teologis. Nabi Musa menggunakan tongkatnya bukan atas dasar inisiatif pribadi atau keyakinan pada kekuatan kayu tersebut, melainkan berdasarkan mandat eksplisit dari Allah Subhanahu wa Taala. Hal ini sesuai dengan Surah asy-Syuara ayat 63:
فَأَوْحَيْنَا إِلَىٰ مُوسَىٰ أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ ۖ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ
Lalu Kami wahyukan kepada Musa, Pukullah laut itu dengan tongkatmu! Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.
Titik krusialnya terletak pada kata "fauhayna" (maka Kami wahyukan). Kekuatan itu tidak inheren atau menetap dalam kayu tongkat tersebut, melainkan muncul saat perintah Allah turun. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Taisir al-Karim al-Rahman, tongkat itu adalah bukti kenabian (ayat) yang tunduk sepenuhnya pada kehendak Pencipta, bukan sebuah objek yang memiliki tuah mandiri.
Para penjaja jimat membangun narasi bahwa jika sebatang kayu di tangan Musa bisa membelah Laut Merah, maka sepotong besi atau kertas rajah di saku manusia modern pun bisa menjadi media kekuatan Tuhan. Namun, benarkah logika tersebut memiliki sandaran ilmiah dalam diskursus akidah?
Secara historis dan tekstual, keabsahan kisah tongkat Nabi Musa memang tidak terbantahkan. Al-Quran telah mengabadikan peristiwa tersebut dalam berbagai surah. Namun, persoalan muncul ketika penggunaan tongkat tersebut ditarik secara paksa (istidlal) untuk melegalkan penggunaan jimat. Studi kritis terhadap fenomena ini mengungkap adanya cacat logika yang sangat mendasar, yakni kegagalan dalam memahami hakikat perintah dan wahyu.
Mari kita tinjau dari sisi teologis. Nabi Musa menggunakan tongkatnya bukan atas dasar inisiatif pribadi atau keyakinan pada kekuatan kayu tersebut, melainkan berdasarkan mandat eksplisit dari Allah Subhanahu wa Taala. Hal ini sesuai dengan Surah asy-Syuara ayat 63:
فَأَوْحَيْنَا إِلَىٰ مُوسَىٰ أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ ۖ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ
Lalu Kami wahyukan kepada Musa, Pukullah laut itu dengan tongkatmu! Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.
Titik krusialnya terletak pada kata "fauhayna" (maka Kami wahyukan). Kekuatan itu tidak inheren atau menetap dalam kayu tongkat tersebut, melainkan muncul saat perintah Allah turun. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Taisir al-Karim al-Rahman, tongkat itu adalah bukti kenabian (ayat) yang tunduk sepenuhnya pada kehendak Pencipta, bukan sebuah objek yang memiliki tuah mandiri.