LANGIT7.ID-Sejarah mencatat bahwa mukjizat sering kali menjadi wilayah yang paling rentan disalahpahami. Di tengah masyarakat yang masih akrab dengan jimat dan benda-benda keramat, kisah tongkat Nabi Musa Alaihissalam kerap dijadikan tameng teologis.
Para penjaja jimat membangun narasi bahwa jika sebatang kayu di tangan Musa bisa membelah Laut Merah, maka sepotong besi atau kertas rajah di saku manusia modern pun bisa menjadi media kekuatan Tuhan. Namun, benarkah logika tersebut memiliki sandaran ilmiah dalam diskursus akidah?
Secara historis dan tekstual, keabsahan kisah tongkat Nabi Musa memang tidak terbantahkan. Al-Quran telah mengabadikan peristiwa tersebut dalam berbagai surah. Namun, persoalan muncul ketika penggunaan tongkat tersebut ditarik secara paksa (
istidlal) untuk melegalkan penggunaan jimat. Studi kritis terhadap fenomena ini mengungkap adanya cacat logika yang sangat mendasar, yakni kegagalan dalam memahami hakikat perintah dan wahyu.
Mari kita tinjau dari sisi teologis. Nabi Musa menggunakan tongkatnya bukan atas dasar inisiatif pribadi atau keyakinan pada kekuatan kayu tersebut, melainkan berdasarkan mandat eksplisit dari Allah Subhanahu wa Taala. Hal ini sesuai dengan Surah asy-Syuara ayat 63:
فَأَوْحَيْنَا إِلَىٰ مُوسَىٰ أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ ۖ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِLalu Kami wahyukan kepada Musa, Pukullah laut itu dengan tongkatmu! Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.Titik krusialnya terletak pada kata "
fauhayna" (maka Kami wahyukan). Kekuatan itu tidak inheren atau menetap dalam kayu tongkat tersebut, melainkan muncul saat perintah Allah turun. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam
Taisir al-Karim al-Rahman, tongkat itu adalah bukti kenabian (ayat) yang tunduk sepenuhnya pada kehendak Pencipta, bukan sebuah objek yang memiliki tuah mandiri.
Di sinilah letak kekeliruan fatal para pendukung jimat. Mereka melakukan analogi (
qiyas) yang timpang antara tongkat Musa dan jimat. Jika analogi ini ingin dianggap valid, maka para pemakai jimat harus mampu membuktikan bahwa mereka mendapatkan wahyu atau perintah khusus dari Allah untuk memakai jimat tersebut, sebagaimana Musa diperintahkan memegang tongkatnya.
Jika mereka mengeklaim ada perintah tersebut, maka mereka telah melakukan kedustaan besar atas nama agama, karena dalil-dalil syari justru secara gamblang melarang pemakaian jimat. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad menegaskan bahwa siapa yang menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat syirik. Namun, jika mereka mengakui tidak ada perintah dari Allah, maka analogi mereka runtuh dengan sendirinya. Dalam ilmu ushul fiqh, ini disebut sebagai
qiyas ma al-fariq atau analogi yang tidak setara karena adanya perbedaan kondisi yang kontradiktif.
Lebih jauh lagi, Ibnu Katsir dalam
Tafsir al-Quran al-Azhim menekankan bahwa mukjizat para Nabi diberikan untuk melemahkan lawan (mu’jiz) dan membuktikan kebenaran risalah, bukan untuk dijadikan komoditas mistis yang bisa diduplikasi oleh manusia biasa. Menyamakan tongkat Musa dengan jimat adalah sebuah bentuk pengkerdilan nilai mukjizat. Tongkat Musa adalah instrumen ketaatan, sedangkan jimat sering kali menjadi instrumen kesyirikan yang membuat manusia bergantung pada selain Allah.
Studi kritis ini menyimpulkan bahwa penggunaan tongkat Musa tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalkan praktik jimat. Penggunaan jimat tetaplah sebuah bentuk paganisme modern yang dibungkus dengan baju religiusitas. Bagi seorang muslim yang cerdas, kekuatan sejati tidak terletak pada benda-benda materi, melainkan pada kemurnian tauhid. Membelah laut dengan tongkat adalah tanda kekuasaan Allah, sementara menggantungkan nasib pada jimat adalah tanda kelemahan iman.
(mif)