Peneliti UI: Implementasi Biodiesel B50 Perlu Penguatan Produksi Sawit di Sektor Hulu
Dwi sasongko
Selasa, 07 April 2026 - 09:46 WIB
Peneliti UI: Implementasi Biodiesel B50 Perlu Penguatan Produksi Sawit di Sektor Hulu
LANGIT7.ID-Jakarta; Rencana penerapan mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026 kembali menjadi perhatian pelaku industri sawit nasional karena ketersediaan bahan baku masih terbatas. Karena itu, pemerintah dinilai perlu lebih fokus memperkuat sektor hulu, terutama untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit agar pasokan bahan baku dapat memenuhi kebutuhan program strategis tersebut.
Peneliti Sawit Universitas Indonesia, Dr. Eugenia Mardanugraha mengungkapkan saat ini, produksi minyak sawit (CPO) nasional belum sepenuhnya mencukupi untuk memenuhi tambahan kebutuhan biodiesel pada level B50, di tengah permintaan yang juga tinggi dari pasar ekspor dan kebutuhan domestik lainnya seperti pangan dan oleokimia.
‘’Kondisi ini menimbulkan potensi crowding out, di mana alokasi CPO akan saling bersaing antara kepentingan ekspor dan pemenuhan mandatori dalam negeri,’’ ungkap Eugenia dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Dalam situasi tersebut, kata Eugenia, apabila kebijakan B50 dipaksakan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat, maka penyesuaian yang paling mungkin terjadi adalah penurunan volume ekspor CPO. Hal ini disebabkan karena prioritas pemenuhan kebutuhan domestik, khususnya untuk program biodiesel, akan menyerap porsi yang lebih besar dari produksi nasional.
Selain itu, fluktuasi harga yang tidak menentu—baik harga minyak bumi maupun harga CPO—menambah kompleksitas dalam pengambilan keputusan. Ketika harga minyak dan sawit bergerak dinamis, pemerintah menghadapi dilema dalam menentukan waktu dan skala peningkatan mandatori biodiesel, misalnya dari B40 ke B50, agar tetap efisien secara ekonomi dan tidak menimbulkan distorsi pasar.
Lebih jauh, Eugenia menjelaskan bahwa implementasi B50 akan secara signifikan meningkatkan kebutuhan CPO di dalam negeri, sehingga menuntut penyesuaian terhadap efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Dalam kondisi saat ini, skema DMO masih relevan sebagai instrumen untuk menjamin ketersediaan pasokan domestik, khususnya untuk kebutuhan strategis seperti minyak goreng dan biodiesel.
Oleh karena itu, relevansi DMO ke depan perlu diarahkan pada penguatan desain kebijakan. ‘’DMO sebaiknya diposisikan sebagai kewajiban domestik yang bersifat tegas (domestic-first obligation), yaitu produsen wajib menyediakan volume tertentu di dalam negeri dengan harga yang ditetapkan, tanpa bergantung pada keputusan ekspor,’’ papar anggota KPPU 2024-2029 ini.
Peneliti Sawit Universitas Indonesia, Dr. Eugenia Mardanugraha mengungkapkan saat ini, produksi minyak sawit (CPO) nasional belum sepenuhnya mencukupi untuk memenuhi tambahan kebutuhan biodiesel pada level B50, di tengah permintaan yang juga tinggi dari pasar ekspor dan kebutuhan domestik lainnya seperti pangan dan oleokimia.
‘’Kondisi ini menimbulkan potensi crowding out, di mana alokasi CPO akan saling bersaing antara kepentingan ekspor dan pemenuhan mandatori dalam negeri,’’ ungkap Eugenia dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Dalam situasi tersebut, kata Eugenia, apabila kebijakan B50 dipaksakan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat, maka penyesuaian yang paling mungkin terjadi adalah penurunan volume ekspor CPO. Hal ini disebabkan karena prioritas pemenuhan kebutuhan domestik, khususnya untuk program biodiesel, akan menyerap porsi yang lebih besar dari produksi nasional.
Selain itu, fluktuasi harga yang tidak menentu—baik harga minyak bumi maupun harga CPO—menambah kompleksitas dalam pengambilan keputusan. Ketika harga minyak dan sawit bergerak dinamis, pemerintah menghadapi dilema dalam menentukan waktu dan skala peningkatan mandatori biodiesel, misalnya dari B40 ke B50, agar tetap efisien secara ekonomi dan tidak menimbulkan distorsi pasar.
Lebih jauh, Eugenia menjelaskan bahwa implementasi B50 akan secara signifikan meningkatkan kebutuhan CPO di dalam negeri, sehingga menuntut penyesuaian terhadap efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Dalam kondisi saat ini, skema DMO masih relevan sebagai instrumen untuk menjamin ketersediaan pasokan domestik, khususnya untuk kebutuhan strategis seperti minyak goreng dan biodiesel.
Oleh karena itu, relevansi DMO ke depan perlu diarahkan pada penguatan desain kebijakan. ‘’DMO sebaiknya diposisikan sebagai kewajiban domestik yang bersifat tegas (domestic-first obligation), yaitu produsen wajib menyediakan volume tertentu di dalam negeri dengan harga yang ditetapkan, tanpa bergantung pada keputusan ekspor,’’ papar anggota KPPU 2024-2029 ini.