Camilan Lucu Bentuk Hewan Viral, LPPOM Tegaskan: Tak Semua Bisa Dapat Label Halal
Tim langit 7
Rabu, 08 April 2026 - 10:42 WIB
Camilan Lucu Bentuk Hewan Viral, LPPOM Tegaskan: Tak Semua Bisa Dapat Label Halal
LANGIT7.ID-Jakarta; Fenomena camilan unik kembali mencuri perhatian usai Lebaran. Aneka jajanan dengan bentuk lucu seperti karakter kartun hingga hewan ramai diburu konsumen. Namun di balik tren tersebut, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian: tidak semua camilan bisa memperoleh sertifikasi halal, meski bahannya halal.
Isu ini mengemuka terutama pada produk yang dibuat menyerupai hewan tertentu, seperti babi dan anjing. Secara kasat mata, camilan ini terlihat menggemaskan dan tidak mengandung bahan haram. Tetapi dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia, bentuk visual ternyata juga menjadi faktor penentu.
Ketentuan ini merujuk pada Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk dengan bentuk babi dan anjing, dalam berbagai desain, tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Artinya, standar halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) justru mengatur aspek yang lebih luas, termasuk bagaimana sebuah produk ditampilkan kepada konsumen.
Konsep ini berkaitan erat dengan prinsip thayyib, yaitu bahwa makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga baik secara menyeluruh. Dalam ajaran Islam, nilai “baik” tidak hanya dilihat dari zat yang dikonsumsi, tetapi juga dari representasi dan makna yang melekat pada produk tersebut.
Dalam konteks ini, bentuk babi—yang jelas diharamkan dan najis berat—serta anjing—yang juga berstatus haram dan najis—dinilai tidak selaras dengan prinsip tersebut. Meskipun tidak dikonsumsi sebagai hewan aslinya, visualisasi dalam bentuk camilan tetap berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak baik dan membuka ruang keraguan atau syubhat.
Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menegaskan bahwa penilaian halal tidak hanya berfokus pada bahan dan proses produksi.
Isu ini mengemuka terutama pada produk yang dibuat menyerupai hewan tertentu, seperti babi dan anjing. Secara kasat mata, camilan ini terlihat menggemaskan dan tidak mengandung bahan haram. Tetapi dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia, bentuk visual ternyata juga menjadi faktor penentu.
Ketentuan ini merujuk pada Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk dengan bentuk babi dan anjing, dalam berbagai desain, tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Artinya, standar halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) justru mengatur aspek yang lebih luas, termasuk bagaimana sebuah produk ditampilkan kepada konsumen.
Konsep ini berkaitan erat dengan prinsip thayyib, yaitu bahwa makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga baik secara menyeluruh. Dalam ajaran Islam, nilai “baik” tidak hanya dilihat dari zat yang dikonsumsi, tetapi juga dari representasi dan makna yang melekat pada produk tersebut.
Dalam konteks ini, bentuk babi—yang jelas diharamkan dan najis berat—serta anjing—yang juga berstatus haram dan najis—dinilai tidak selaras dengan prinsip tersebut. Meskipun tidak dikonsumsi sebagai hewan aslinya, visualisasi dalam bentuk camilan tetap berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak baik dan membuka ruang keraguan atau syubhat.
Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menegaskan bahwa penilaian halal tidak hanya berfokus pada bahan dan proses produksi.