OJK Gencarkan Penutupan Operasional Pinjol Ilegal
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:44 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK berjanji akan terus menutup pergerakan dari operator pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.
"Pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Jadi kita akan terus upayakan menutup aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang masih betebaran," ujar Wimboh dalam keterangan pers, Jumat (15/10).
Baca juga:Risiko Pinjaman Online, Mulai dari Riba sampai Terjerat Utang
Menurut Wimboh, sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Penutupan aplikasi pinjol ilegal ini dilakukan atas laporan dari masyarakat dan juga karena tidak terdaftar di OJK.
"Dari laporan masyarakat yang masuk dan juga pantauan dari OJK kita terpaksa menutup aplikasi-aplikasi pinjol ilegal ini," terangnya.
OJK terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.
"Pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Jadi kita akan terus upayakan menutup aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang masih betebaran," ujar Wimboh dalam keterangan pers, Jumat (15/10).
Baca juga:Risiko Pinjaman Online, Mulai dari Riba sampai Terjerat Utang
Menurut Wimboh, sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Penutupan aplikasi pinjol ilegal ini dilakukan atas laporan dari masyarakat dan juga karena tidak terdaftar di OJK.
"Dari laporan masyarakat yang masuk dan juga pantauan dari OJK kita terpaksa menutup aplikasi-aplikasi pinjol ilegal ini," terangnya.