LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK berjanji akan terus menutup pergerakan dari operator pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.
"Pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Jadi kita akan terus upayakan menutup aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang masih betebaran," ujar Wimboh dalam keterangan pers, Jumat (15/10).
Baca juga:
Risiko Pinjaman Online, Mulai dari Riba sampai Terjerat UtangMenurut Wimboh, sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Penutupan aplikasi pinjol ilegal ini dilakukan atas laporan dari masyarakat dan juga karena tidak terdaftar di OJK.
"Dari laporan masyarakat yang masuk dan juga pantauan dari OJK kita terpaksa menutup aplikasi-aplikasi pinjol ilegal ini," terangnya.
Kedepan, OJK akan terus melakukan pemblokiran aplikasi dan juga melakukan edukasi kepada masyrakat agar tidak terhasut dengan kemudahan yang diberikan pinjol ilegal ini. .
Dia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan pinjol ilegal ini dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol, atau melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id.
(sof)