Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

OJK Gencarkan Penutupan Operasional Pinjol Ilegal

Garry Talentedo Kesawa Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:44 WIB
OJK Gencarkan Penutupan Operasional Pinjol Ilegal
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK berjanji akan terus menutup pergerakan dari operator pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.

"Pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Jadi kita akan terus upayakan menutup aplikasi-aplikasi pinjol ilegal yang masih betebaran," ujar Wimboh dalam keterangan pers, Jumat (15/10).

Baca juga: Risiko Pinjaman Online, Mulai dari Riba sampai Terjerat Utang

Menurut Wimboh, sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Penutupan aplikasi pinjol ilegal ini dilakukan atas laporan dari masyarakat dan juga karena tidak terdaftar di OJK.

"Dari laporan masyarakat yang masuk dan juga pantauan dari OJK kita terpaksa menutup aplikasi-aplikasi pinjol ilegal ini," terangnya.

Kedepan, OJK akan terus melakukan pemblokiran aplikasi dan juga melakukan edukasi kepada masyrakat agar tidak terhasut dengan kemudahan yang diberikan pinjol ilegal ini. .

Dia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan pinjol ilegal ini dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol, atau melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)