Pendiri Dana Syariah Indonesia Resmi Ditahan, Polisi Bongkar Dugaan Penipuan dan Proyek Fiktif
Tim langit 7
Jum'at, 10 April 2026 - 14:08 WIB
Pendiri Dana Syariah Indonesia Resmi Ditahan, Polisi Bongkar Dugaan Penipuan dan Proyek Fiktif
LANGIT7.ID-Jakarta; Penahanan terhadap pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Atis Sutisna (AS), menjadi langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil tindakan hukum setelah pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Ade Safri dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2025).
AS kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (8/4), di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik menjalankan pemeriksaan perdana terhadap AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, AS yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI periode 2018-2024 diperiksa selama sekitar tujuh jam. Penyidik menggali keterangan secara intensif melalui puluhan pertanyaan. "Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," ujar Ade.
Kasus ini sendiri telah menyeret beberapa nama lain sebagai tersangka. Sebelum AS, penyidik menetapkan tiga orang lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga penipuan melalui media elektronik. Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan pencatatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI. Dalam prosesnya, dana tersebut disebut disalurkan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing atau peminjam aktif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Ade Safri dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/4/2025).
AS kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (8/4), di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik menjalankan pemeriksaan perdana terhadap AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, AS yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI periode 2018-2024 diperiksa selama sekitar tujuh jam. Penyidik menggali keterangan secara intensif melalui puluhan pertanyaan. "Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," ujar Ade.
Kasus ini sendiri telah menyeret beberapa nama lain sebagai tersangka. Sebelum AS, penyidik menetapkan tiga orang lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga penipuan melalui media elektronik. Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan pencatatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI. Dalam prosesnya, dana tersebut disebut disalurkan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower existing atau peminjam aktif.
(lam)