Antara Sunnah dan Mazhab: Menggugat Kewajiban Mengikuti Empat Imam Besar
Miftah yusufpati
Kamis, 16 April 2026 - 16:19 WIB
Fiqih adalah samudra yang luas. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam jagat pemikiran Islam, sebuah adagium klasik sering kali terdengar dilingkungan pesantren dan majelis taklim: belajar fiqih wajib bermazhab. Empat imam besar—Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal—telah menjadi jangkar bagi jutaan Muslim dalam mengarungi hukum Islam selama lebih dari satu milenium. Namun, di tengah kemapanan itu, muncul gelombang dakwah yang mengusung bendera fiqih hadits, dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Syaikh Nasiruddin Al-Albani dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i.
Kehadiran mereka memicu polarisasi. Sebagian kalangan menuding para ulama muhaddits (ahli hadits) ini telah merusak tatanan ilmu fiqih karena dianggap meninggalkan metodologi mazhab yang sistematis. Tuduhannya tajam: mereka dianggap hanya mengekor dalil tanpa memahami kompleksitas istinbath (pengambilan hukum) yang telah disusun rapi oleh para imam terdahulu.
Namun, benarkah klaim tersebut? Jika ditelisik lebih dalam, kewajiban dalam belajar bukan terletak pada penyandaran diri pada identitas mazhab tertentu, melainkan pada kembalinya penuntut ilmu kepada otoritas ulama. Fondasi utamanya adalah firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 43:
فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan untuk merujuk pada ahli ilmu (ahli zikir), bukan secara spesifik membatasi hanya pada empat personil imam. Mempersempit kebenaran hanya pada empat mazhab besar adalah sebuah kekeliruan metodologis yang pernah disinggung oleh banyak pakar. Bahkan, ketika Ibnu Rajab Al-Hanbali menulis risalah yang menyatakan bahwa tidak boleh keluar dari empat mazhab, para ulama sezamannya justru memberikan sanggahan keras.
Tuduhan bahwa Al-Albani atau Muqbil Al-Wadi’i merusak ilmu fiqih karena tidak bermazhab sering kali berangkat dari gagal paham yang sistemik. Tidak bermazhab secara formal bukan berarti seorang ulama berijtihad liar hanya dengan modal selembar hadits. Syaikh Al-Albani, misalnya, dalam karya-karya monumentalnya tetap merujuk pada tumpukan literatur ulama salaf, mulai dari pakar jarh wa ta’dil hingga pensyarah hadits klasik. Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang meski sering dianggap melampaui sekat madzhab, tetap berpijak pada warisan intelektual ulama sebelumnya.
Kehadiran mereka memicu polarisasi. Sebagian kalangan menuding para ulama muhaddits (ahli hadits) ini telah merusak tatanan ilmu fiqih karena dianggap meninggalkan metodologi mazhab yang sistematis. Tuduhannya tajam: mereka dianggap hanya mengekor dalil tanpa memahami kompleksitas istinbath (pengambilan hukum) yang telah disusun rapi oleh para imam terdahulu.
Namun, benarkah klaim tersebut? Jika ditelisik lebih dalam, kewajiban dalam belajar bukan terletak pada penyandaran diri pada identitas mazhab tertentu, melainkan pada kembalinya penuntut ilmu kepada otoritas ulama. Fondasi utamanya adalah firman Allah dalam Surah An-Nahl ayat 43:
فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan untuk merujuk pada ahli ilmu (ahli zikir), bukan secara spesifik membatasi hanya pada empat personil imam. Mempersempit kebenaran hanya pada empat mazhab besar adalah sebuah kekeliruan metodologis yang pernah disinggung oleh banyak pakar. Bahkan, ketika Ibnu Rajab Al-Hanbali menulis risalah yang menyatakan bahwa tidak boleh keluar dari empat mazhab, para ulama sezamannya justru memberikan sanggahan keras.
Tuduhan bahwa Al-Albani atau Muqbil Al-Wadi’i merusak ilmu fiqih karena tidak bermazhab sering kali berangkat dari gagal paham yang sistemik. Tidak bermazhab secara formal bukan berarti seorang ulama berijtihad liar hanya dengan modal selembar hadits. Syaikh Al-Albani, misalnya, dalam karya-karya monumentalnya tetap merujuk pada tumpukan literatur ulama salaf, mulai dari pakar jarh wa ta’dil hingga pensyarah hadits klasik. Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang meski sering dianggap melampaui sekat madzhab, tetap berpijak pada warisan intelektual ulama sebelumnya.